TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berdamai dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh partai baru tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dengan begitu, gugatan itu dapat dicabut dan putusan tunda Pemilu menjadi batal.
Menurut Yusril, sebetulnya perdamaian dapat dicapai dalam proses mediasi di PN Jakpus, sebelum pemeriksaan pokok perkara. Sebab, Yusril mengatakan PN Jakpus sudah membacakan putusan, sehingga opsi damai lewat proses mediasi resmi sudah tertutup. Meski begitu, Yusril menilai KPU dan Prima bisa saja mengambil kesepakatan damai di luar proses resmi pengadilan.
“Para pihak dapat membuat perdamaian sendiri, lalu Partai Prima mencabut gugatan,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (9/3/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga : PPP Sebut Zulhas Offside Soal Dukung Ganjar-Erick, PAN: Justru Mas Rommy Kartu Merah
Kemudian Yusril mencontohkan kesepakatan seperti apa yang bisa membuat kedua belah pihak berdamai. Dia menyebut KPU bisa menyatakan mau melakukan verifikasi ulang terhadap Prima, dan Prima mau mencabut gugatannya.
“Misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima, ‘oke deh kita tidak teruskan gugatan, tetapi (apakah) KPU mau melakukan verifikasi ulang selama tiga bulan’,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Yusril menganggap Prima memang dapat mencabut gugatan karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun dia tidak menjelaskan apakah KPU boleh melakukan verifikasi ulang terhadap partai yang telah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga : Soal Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Siap Jelaskan Langsung ke Sri Mulyani
Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono sempat menyatakan ingin mencabut gugatan jika KPU langsung menyatakan partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dia mengeklaim pihaknya sedari awal memang tak berniat menunda Pemilu, melainkan hanya ingin ikut Pemilu.
Sebelumnya, Kamis (2/3/23), PN Jakpus telah membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Prima. Prima menggugat lantaran merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.