TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dirinya kecewa dengan pencabutan laporan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yusril menilai pencabutan gugatan membuat tuduhan kepada Jokowi tidak bisa dijawab. Dia pun menganggap persidangan atas gugatan itu sangat penting untuk mengakhiri kontroversi ijazah Jokowi.
“Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA, dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, pada Minggu (30/10/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Yusril, pengadilan terhadap kasus ini penting untuk kepastian hukum. Dia menyatakan dengan pencabutan gugatan, maka kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.
Baca juga : Cak Imin dan Petinggi PKB Ramai-ramai Temui Jokowi di Istana, Ada Apa?
Kemudian Yusril membandingkan dengan kasus tuduhan ketidaksahan pengunduran diri Soeharto. Dia menyebut gugatan itu dilayangkan 100 Pengacara Reformasi yang mempertanyakan keabsahan kepemimpinan BJ Habibie. Ketika itu, Habibie meminta Yusril untuk membiarkan gugatan itu karena ingin pengadilan yang memutuskan apakah hal itu sah secara hukum.
“PN Jakarta Pusat menyatakan kalau proses berhentinya Soeharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum,” ucap Yusril.
Lantas Yusril menyayangkan tindakan kepolisian menangkap pelapor, Bambang Tri Mulyono, dalam kasus penistaan agama. Dia berpendapat hal itu justru membuat kesan Pemerintah melawan gugatan ijazah palsu Jokowi dengan kasus pidana lain.
Baca juga : Bakal Kerahkan 12 Kapal Perang, TNI AL Siap Amankan KTT G20 di Bali
“Harusnya polisi tidak usah menahan BTM ketika dia sedang mengajukan gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’ ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti (tunggu) putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi itu palsu atau tidak,” tutur Yusril.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (27/10/22). Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengaku sudah menyampaikan pencabutan perkara tersebut dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Per tanggal 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ungkap Ahmad dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/22).