
TIKTAK.ID – Pengacara Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat Kubu Moeldoko mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Penunjukan tersebut terkait kepengurusan dan AD/ART Demokrat yang disahkan oleh Kemenkumham.
“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol adalah hal baru dalam hukum Indonesia,” ujar Yusril melalui keterangannya, seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (24/9/21).
Menurut Yusril, keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol, lantaran AD/ART dibuat atas perintah undang-undang. Ia pun mengatakan prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu seharusnya tidak bertentangan dengan UU dan UUD 45.
Baca juga : Disambangi Gatot Nurmantyo Hingga Amien Rais, Rocky Gerung Curhat Sengketa Lahan?
“Jika prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu ternyata bertentangan dengan UU dan UUD 45, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” ucap Yusril.
Yusril menyatakan bahwa mahkamah partai yang menjadi quasi peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART. Ia melanjutkan, begitu pula dengan pengadilan negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol, maka tidak berwenang menguji AD/ART.
Yusril menilai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga tidak berwenang mengadili AD/ART. Ia memaparkan, hal itu karena kewenangan PTUN hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.
Baca juga : Begini Jawaban Gibran Usai Disindir Kaesang Soal Gaji Jadi Wali Kota
“Oleh sebab itu, saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli hukum,” tutur Yusril.
Kemudian Yusril menjelaskan, kedudukan parpol sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara. Ia menyinggung dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pileg mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Yusril lantas mengklaim parpol memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, calon duta besar, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya setelah Pemilu. Dia menyebut sebelum ada calon independen di daerah, hanya partai politik yang dapat mencalonkan kepala daerah dan wakilnya.
Baca juga : Menag Yaqut: Tuhan Menginginkan Kita Berbeda, Tidak Satu Agama!
“Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai itu tak dapat dibubarkan oleh siapa pun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Yusril.