TIKTAK.ID – Seperti diketahui, layanan video streaming Netflix diblokir Telkom sejak Maret 2019. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai ada dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan Telkom terhadap Netflix.
Dugaan persaingan tidak sehat Telkom terhadap Netflix berawal dari pemblokiran akses streaming oleh berbagai layanan internet anak usaha Telkom seperti Telkomsel, Indihome, dan Wifi.id.
Dugaan kecurangan semakin menguat lantaran saat ini berbagai anak usaha Telkom bekerja sama dengan berbagai layanan streaming lain. Misalnya Telkomsel dengan Hooq dan IndiHome dengan iFlix. Tapi pengguna layanan internet grup Telkom tak bisa melakukan streaming layanan Netflix.
Baca juga: Rupiah Terlalu Kuat, Jokowi Malah Wanti-Wanti BI Hati-Hati. Kenapa?
KPPU juga mesti mempelajari skema bisnis tersebut sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menanggapi pemblokiran Netflix oleh grup Telkom, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyatakan bahwa Telkom dapat dianggap telah melanggar beberapa hak konsumen. Salah satunya adalah melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi.
Halaman selanjutnya…