
TIKTAK.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama kini wajib mengadakan penghormatan terhadap Bendera Indonesia Merah Putih, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa setiap tanggal 17 setiap bulannya.
“Giat ini dilaksanakan serentak di seluruh institusi di bawah Kementerian Agama, baik pada level pusat dan daerah,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya, Kamis (17/6/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Yaqut, kegiatan ini menjadi lembar sejarah baru di Kemenag. Untuk itu, ia berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi rutinitas semata, melainkan bisa menjadi bentuk komitmen kebangsaan seluruh ASN Kementerian Agama.
Baca juga : Pengamat Tanggapi ‘Isu Berbahaya’ Jokowi-Prabowo, Sambil Ungkit Era Soekarno dan Soeharto
“Seluruh ASN akan semakin memiliki rasa syukur, cinta Tanah Air, dan terpacu semangatnya untuk mengabdi secara total kepada bangsa dan negara,” tutur Yaqut.
Yaqut menilai kegiatan itu telah diatur dalam Instruksi Menteri Agama No 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa. Ia menjelaskan, dengan adanya instruksi ini, Menag meminta seluruh jajarannya untuk melaksanakan kegiatan ini secara rutin di lingkungan masing-masing sebagai ikhtiar bersama memperkuat patriotisme dan nasionalisme.
“Tentu, di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali saat ini, maka proses pelaksanaan kegiatannya wajib memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya.
Baca juga : Hengkang dari PKPI, Sutiyoso Berlabuh ke Nasdem
Yaqut menganggap sebagai abdi negara, ASN seharusnya menjadi bagian penting penguat pilar bangsa. Apalagi, kata Yaqut, ASN Kementerian Agama sangat banyak dan menjangkau seluruh wilayah Nusantara.
“Mari menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan secara bersungguh-sungguh. Nilai-nilai luhur itu harus terus ditanamkan dan praktikkan dalam kehidupan kita sehari-hari,” imbuhnya.
Sebelumnya, Yaqut menerbitkan surat edaran berisi perintah agar seluruh kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan hingga wilayah itu sudah dinyatakan aman dari virus Corona (Covid-19). Pasalnya, dalam satu bulan terakhir ini penyebaran virus Corona meningkat tajam di berbagai daerah, apalagi dibarengi dengan munculnya varian baru.
Baca juga : Namanya 2 Kali Disebut-sebut di Sidang Korupsi Benur, Fahri Hamzah Tantang KPK
“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah, dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye. Hal itu sampai dengan kondisi memungkinkan,” jelas Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6/21).