TIKTAK.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat uang triliunan rupiah yang masuk ke Indonesia tidak dilaporkan alias ilegal, usai membandingkan data Passenger Risk Management (PRM) dengan Cross Border Cash Carrying (CBCC).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa temuan itu terungkap setelah pihaknya mencurigai ada banyak uang tunai yang diperoleh saat lembaga penegak hukum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Setiap OTT selalu ada uang tunai. Kemudian PPATK cari ini asalnya dari mana, lalu PPATK mengombinasikan antara PRM dengan CCBC,” ujar Ivan dalam “Diseminasi Kebijakan dan Regulasi: Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia” yang digelar secara daring, pada Rabu (23/11/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : PKB Klaim Prabowo-Cak Imin Tak Pernah Bahas Nama Ganjar untuk Pilpres 2024
Menurut Ivan, pihaknya membandingkan sekitar 20 nama, lalu mengambil satu nama orang yang melaporkan empat kali masuk ke Indonesia. Orang itu ternyata melaporkan kepada Bea Cukai membawa total uang sebesar Rp66 miliar selama empat kali kedatangan.
“Namun begitu dicek dengan PRM-nya, dia 154 kali masuk. Artinya ada 150 kali dia masuk tidak melaporkan,” terang Ivan.
Ivan memaparkan, bila dihitung rata-rata setiap masuk orang itu membawa uang sekitar Rp15 miliar, maka terdapat uang triliunan rupiah yang masuk ke Indonesia tanpa dilaporkan.
Baca juga : MK Tolak Gugatan tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
“Rata-rata Rp66 miliar dibagi 4 itu katakanlah Rp15 miliar sekali tenteng. Jika rata-rata 15 miliar, tinggal kalikan saja 150 kali 15 miliar, ada bolong tidak melaporkan,” tutur Ivan.
Ivan mengaku dari total 20 nama itu, dirinya fokus pada sejumlah nama Pedagang Valuta Asing (PVA) dengan total nominal Rp964 miliar.
“Berarti potensi uang masuk kalau diratakan-ratakan Rp12 trilun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018, dan sekitar 3 triliun ketika 2019 yang tidak dilaporkan,” jelas Ivan.
Baca juga : RI Jadi Tuan Rumah Forum Menhan se-ASEAN 2023, Begini Respons Prabowo
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim pihaknya berhasil menindak sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai ilegal.
“Sejak 2016 sampai 2022, yang menghasilkan identifikasi penindakan berupa pemberian sanksi administratif sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai. Mayoritas pelanggar berasal dari penumpang pesawat udara,” ungkap Sri Mulyani.