
TIKTAK.ID – Di penghujung 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkatkan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Kenaikan manfaat program yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu didapatkan para pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.
Salah satu manfaat program JKK adalah kenaikan signifikan bantuan beasiswa, sesuai PP Nomor 82/2019. Bantuan beasiswa yang awalnya Rp12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.
Kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1350%. Beasiswa akan diberikan sejak Taman Kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.
Baca juga: Anies Mulai Sambat, Kewalahan Inspeksi Ratusan Titik Banjir Tanpa Wagub
Pertama, pendidikan TK hingga SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat senilai Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebanyak Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan senilai Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Halaman selanjutnya…