
TIKTAK.ID – Wacana pembentukan Super Holding BUMN kembali mengemuka setelah mencuatnya kritik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dialamatkan ke Kementerian BUMN.
Ahok menyinggung soal pengelolaan BUMN yang sebaiknya dilakukan dengan membentuk Super Holding atau Indonesia Incorporation untuk mengelola BUMN yang kini berjumlah 107 perusahaan.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, pengelolaan di bawah Kementerian BUMN sarat dengan muatan politis seperti dalam proses penunjukan direksi dan komisaris.
Baca juga : Peneliti Indef Nilai Koar-koar Buka Borok Pertamina Hanya Intrik Politik Ahok
Super Holding BUMN atau Indonesia Incorporation telah dijalankan oleh mantan menteri BUMN, Rini Soemarno dan dilanjutkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Dengan demikian, keinginan Ahok yang ingin Kementerian BUMN dibubarkan agar BUMN seperti Pertamina dikomandani langsung oleh Presiden, bakal terealisasi.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman menilai bahwa Ahok bisa saja menjadi pimpinan Indonesia Incorporation sepanjang jabatan itu tidak masuk dalam jabatan pejabat negara.
Baca juga : Terbongkar, Harga BBM Tak Turun Gara-gara ini, DPR Desak BPK dan KPK Kuliti Pertamina
“Meskipun Ahok pernah dihukum, tetapi tidak dihukum lima tahun atau lebih, namun dakwaan kasus Ahok menggunakan pasal 156 dan 156 A Kitab Undang Hukum Pidana yang ancamannya lima tahun lebih,” ujar Usman kepada Warta Ekonomi, Minggu (20/9/20) kemarin.
Meskipun begitu, Usman mengutarakan, peluang Ahok untuk jadi pimpinan Super Holding kian tipis, akan tetapi kalau benar BUMN dibubarkan sebelum berakhir masa Pemerintahan Jokowi, paling tidak Ahok telah menorehkan sejarah sebagai pendobrak Indonesia Corporation terbentuk.
“Tetapi sepertinya sulit konsep itu teralisasi segera apabila tidak mendapat dukungan penuh dari parlemen,” ujar Usman.
Baca juga : Perantara Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diduga Orang Dekat Wapres Maruf Amin
Super Holding BUMN adalah pengelolaan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki Pemerintah di bawah satu grup perusahaan yang dikelola oleh unsur profesional. Super Holding terbentuk dari gabungan holding.
Halaman selanjutnya…