TIKTAK.ID – Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui telah menerapkan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi hingga Rp60.000 bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Terdapat tiga lokasi untuk melakukan uji coba tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi. Ketiga lokasi tersebut adalah lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Blok M Square.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, langkah itu untuk menjajaki kemungkinan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.
Baca juga : Eks Petinggi Gerindra Ngaku Usulkan Presiden 3 Periode ke Semua ‘Kawan Dekatnya’ di Lingkaran Jokowi
“Rencananya, dalam waktu dekat akan ada tiga lokasi lagi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan belum bayar pajak,” ujar Syafrin, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (16/6/21).
Syafrin mengakui bahwa pihaknya juga terus melakukan kajian. Salah satunya dengan menggelar diskusi grup (FGD) yang melibatkan semua elemen pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir, serta pemerhati dan pakar.
Sementara itu, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Kusambarto mengklaim penerapannya masih lama karena sedang menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi.
Baca juga : Anggap ‘Tak Moncer Lagi’, Poyuono Yakin Jokowi-Prabowo Kalah Meski Lawan Kotak Kosong di 2024
“Sebetulnya tarif tinggi itu hanya usulan. Kalau soal finalnya kapan, pastinya kita uji publik dan revisi dulu. Justru dengan kita menggelar Focus Grup Discussion (FGD) ini kita pun mencari masukan-masukan lain,” terang Aji.
Kemudian Aji menyebut dari dua penyelenggara FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta, mulai dari pengelola parkir hingga pengamat transportasi. Ia menyatakan walaupun ada pro dan kontra, namun ia menilai hal itu positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi.
Halaman selanjutnya…