
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, perihal utang negara yang saat ini taksiran nilainya sebesar Rp60 miliar. Lewat kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrof, Hardjanto menyebut Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan peminjaman dana tersebut pada 1950 silam.
Seperti dilansir Kompas.tv, pada 1950, Hardjanto yang saat itu merupakan seorang pengusaha, memberikan pinjaman Rp80.300 kepada Pemerintah Indonesia. Pinjaman itu pun berdasarkan Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno di Jakarta per 18 Maret 1950.
Pasal 1 dalam UU tersebut menyatakan Menteri Keuangan punya kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan seperti mengadakan pinjaman dan mengeluarkan peraturan tentang peredaran uang. Ketentuan mengenai jumlah pinjamannya tertuang dalam Pasal 4 dan 8 UU Darurat, dengan bunga sebesar tiga persen dalam satu tahun.
Baca juga : Prabowo Klaim Didukung Jokowi Jual Kapal Perang Tua Milik RI
Kemudian pembayaran utang itu harus dilakukan oleh Pemerintah dengan memakai kupon tahunan, setiap 1 September. Pemberi utang bisa mencairkan kupon tersebut di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.
Mendrof membenarkan bahwa kliennya memberikan utang tersebut dengan bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara, selaku Menteri Keuangan pada 1950. Dengan bunga tiga persen sesuai UU Darurat, total uang yang mesti dikembalikan oleh Pemerintah kepada Hardjanto sebanyak Rp80.300 plus Rp2.409.
Bila dikonversikan ke emas murni, bunga pinjaman pokok itu sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun. Terhitung dari 1 April 1950 hingga sekarang sudah mencapai 71 tahun, maka bunga utang senilai emas 0,633 kg tersebut menjadi 42,813 kg emas murni.
Baca juga : Fahri Hamzah Kritik Keras Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Soal Analogi Ikan
“Jika (bunga pinjaman itu) diuangkan, sekarang jumlahnya mencapai Rp60 miliar,” ungkap Mendrofa, Kamis (27/1/22).
Akan tetapi, gugatan Hardjanto terkait utang itu enggan dipenuhi oleh pihak tergugat, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan anggota DPR RI. Menteri Keuangan yang diwakili sebanyak 12 pengacara menyatakan tidak bersedia membayar utang.
Pasalnya, Menteri Keuangan menilai surat obligasi yang dimiliki Hardjanto sudah kedaluwarsa, karena lewat dari lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan yakni 28 November 1978 jika tidak diuangkan. Aturan itu berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.466a/1978.