TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat

Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat

By Joni Sitohang
22 Juli 2022
Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat

TIKTAK.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly meminta mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab agar taat pada pelbagai aturan mengenai pembebasan bersyarat yang berlaku sejak Rabu (20/7/22).

“Karena bebas bersyarat, berarti masih ada aturan yang harus dipenuhi. Kami harapkan bisa taat pada aturan-aturan persyaratan pembebasan bersyarat dia,” ujar Yasonna di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/7/22) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Yasonna, Rizieq berhak menerima pembebasan bersyarat karena Pemerintah memperlakukan semua warga negara sama di hadapan hukum. Dia pun mengatakan pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/22) pagi berjalan baik hingga Rizieq kembali ke keluarganya.

Baca juga : Simulasi Dua Paslon Versi ARSC, Airlangga-AHY Unggul Atas Prabowo-Puan

“Beliau sudah bebas bersyarat, tadi pagi sekurang jam 06.00 WIB telah dikembalikan kepada keluarga,” ucap Yasonna.

Kemudian Yasonna menjelaskan, status Rizieq bukan tahanan kota, melainkan sudah bebas bersyarat. Dia menyampaikan hal itu untuk merespons pernyataan Rizieq yang mengklaim dirinya masih berstatus tahanan kota.

“Bukan [tahanan kota], tapi bebas bersyarat namanya,” tutur Yasonna.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, menyebut status Rizieq saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, bukan tahanan kota.

Baca juga : Pengamat Soroti Pengaruh Rizieq Shihab di Pilpres 2024 Usai Bebas

“Statusnya kini merupakan klien pemasyarakatan, bukan tahanan kota. Sebab, yang bersangkutan sudah diputus pidana, dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” terang Rika, Rabu (20/7/22).

Seperti diketahui, Rizieq mendekam di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor. Mulanya, dia sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tapi Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Sementara itu, Rizieq mengakui setelah bebas bersyarat, terdapat sejumlah prosedur yang harus dia taati. Dia pun khawatir bakal ada pelanggaran terjadi selama ia masih berstatus bebas bersyarat, karena jika hal itu sampai terjadi, maka ia terancam penjara satu tahun lagi.

Baca juga : Pesan PKS Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq

“Jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran. Kalau melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang,” ungkap Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/22).

“Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan selama satu tahun tanpa remisi,” sambungnya.

TagsFPIMenkum HAMMenteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRizieq ShihabYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Munarman Sebut Pemblokiran Rekening FPI Bisa Gembosi Perekonomian Negara
    Nasional

    Munarman Sebut Pemblokiran Rekening FPI Bisa Gembosi Perekonomian Negara

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan
    Nasional

    Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Soroti Pengaruh Rizieq Shihab di Pilpres 2024 Usai Bebas
    Nasional

    Pengamat Soroti Pengaruh Rizieq Shihab di Pilpres 2024 Usai Bebas

    21 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Saiful Mujani Kritik Jokowi Soal Pembubaran HTI dan FPI: Kebebasan Sipil Menurun
    Nasional

    Saiful Mujani Kritik Jokowi Soal Pembubaran HTI dan FPI: Kebebasan Sipil Menurun

    2 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Maklumat FPI: Menhub Positif Corona, Jokowi Wajib Dikarantina
    Nasional

    Maklumat FPI: Menhub Positif Corona, Jokowi Wajib Dikarantina

    18 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Polisi Minta Copot Paksa Seragam Personil FPI Saat Jadi Relawan Banjir
    Nasional

    Polisi Minta Copot Paksa Seragam Personil FPI Saat Jadi Relawan Banjir

    22 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Salim Segaf Blak-blakan Soal Peluang Dirinya, Anies dan Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Salim Segaf Blak-blakan Soal Peluang Dirinya, Anies dan Ganjar di Pilpres 2024

  • Ini Makanan Terbaik Supaya Panjang Umur
    Tips & Tutorial

    Ini Makanan Terbaik Supaya Panjang Umur

  • Baru Dilantik Jokowi Jadi Kepala LKPP, Hendrar Prihadi Bakal 'Pegang' Duit Ribuan Triliun
    Nasional

    Baru Dilantik Jokowi Jadi Kepala LKPP, Hendrar Prihadi Bakal ‘Pegang’ Duit Ribuan Triliun

  • Ledakan Bom Mobil Tewaskan Tiga Orang dan Lukai 41 Lainnya di Afghanistan
    Internasional

    Ledakan Bom Mobil Tewaskan Tiga Orang dan Lukai 41 Lainnya di Afghanistan

  • Hacker China Bobol Jaringan BIN dan Kementerian Lainnya
    Nasional

    Hacker China Bobol Jaringan BIN dan Kementerian Lainnya

Berita Terbaru

  • 9 Mei 2025

    Sikapi Aspirasi, Prabowo Siap Temui Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Copot Gibran

  • 9 Mei 2025

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • 9 Mei 2025

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • 9 Mei 2025

    Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

  • 6 Mei 2025

    Huawei Rilis Ponsel Lipat Mate XT Ultimate di Indonesia, Harga Rp53 Juta

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Coba Ikuti Tips ini Agar Tak Malas Jalan Kaki

TIKTAK.ID – Jalan kaki memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, seperti dapat menjaga daya tahan tubuh. Sebuah riset yang dipublikasikan dalam Journal of the American Medical Association menyatakan manfaat jalan kaki ...
  • Inilah Obat Pengencer Dahak Alami yang Mudah Dibuat

    Inilah Obat Pengencer Dahak Alami yang Mudah Dibuat

    By Hendra Setiawan
    21 Februari 2023
  • TIKTAK.ID - 5 Cara Mudah dan Ampuh Atasi Sesak Nafas

    5 Cara Mudah dan Ampuh Atasi Sesak Nafas

    By Hendra Setiawan
    12 Maret 2020
  • Cegukan Saat Berbuka Puasa, Begini Cara Mengatasinya

    Cegukan Saat Berbuka Puasa, Begini Cara Mengatasinya

    By Hendra Setiawan
    8 Mei 2020
  • Viral Kisah Penumpang Tertidur di KRL tapi Tak Terlewat Stasiun Tujuan, Ternyata ini Rahasianya

    Viral Kisah Penumpang Tertidur di KRL tapi Tak Terlewat Stasiun Tujuan, Ternyata ini Rahasianya

    By Hendra Setiawan
    23 Juni 2020

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login