TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres baru yang memuat nomenklatur industri miras dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap Jokowi yang memberikan respons positif terhadap kritik dan koreksi dari publik terkait investasi industri minuman beralkohol (minol) tersebut.
“Kami mengapresiasi Presiden Jokowi, karena mau merevisi kebijakan minol yang ditolak oleh masyarakat luas. Akan tetapi, komitmen revisi atas kebijakan kontroversial lainnya yang ditolak masyarakat luas, juga harus tetap dijalankan,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta Kamis (10/6/21), seperti dilansir detik.com.
Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres 49/2021, investasi industri minuman beralkohol telah dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagai revisi atas aturan Perpres 10/2021 yang membuka peluang investasi minuman alkohol.
Lebih lanjut, Hidayat menyoroti dimasukkannya secara khusus perdagangan besar hingga perdagangan eceran kaki lima minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang diperbolehkan untuk penanaman modal dalam Perpres 49/2021.
Di luar urusan minol, Hidayat mengingatkan bahwa Pemerintah sempat memperoleh penolakan dari masyarakat luas dan Pemerintah menyampaikan kesediaan untuk melakukan koreksi. Ia mencontohkan, komitmen untuk mengoreksi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, dan Kamus Sejarah Indonesia.
Lantas Hidayat mengkritisi dimasukkannya ayat baru (3a) pada pasal 6 Perpres 10/2021 mengenai penegasan pembukaan investasi untuk perdagangan besar minuman keras (miras), perdagangan eceran miras, hingga perdagangan eceran kaki lima miras.
Untuk diketahui, keterbukaan 3 sektor itu sebenarnya sudah ada sejak rezim Perpres nomor 44 tahun 2016 yang kemudian dicabut oleh Perpres 10/2021. Akan tetapi, dalam Perpres 44/2016 pun keterbukaan investasi perdagangan alkohol hanya dicantumkan di lampiran dan memiliki persyaratan yang jelas.
Pada Perpres 49/2021, selain penegasan di batang tubuh, syarat investasi perdagangan miras hanya disebutkan secara umum di Pasal 6 ayat (1) huruf d tanpa penjelasan lebih lanjut dan tidak ada di dalam lampirannya.