TIKTAK.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menampik anggapan bahwa pihaknya memainkan isu agama dalam proyek reklamasi Ancol. Ia menilai proyek perluasan kawasan Ancol itu semata untuk menambah lahan rekreasi demi kepentingan masyarakat luas.
“Pada prinsipnya, kebijakan (reklamasi Ancol) ini diambil Pak Gubernur untuk kepentingan rakyat. Bukan kepentingan kelompok, golongan, apalagi pribadi,” ujar Riza, seperti dilansir Tribunnews.com, Minggu (19/7/20).
Apalagi, kata Riza, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berencana menjadikan Ancol sebagai salah satu taman rekreasi terbesar se-Asia Tenggara.
Baca juga : Jokowi ke Mahfud MD: Bagaimana itu Kasus Novel Baswedan? Saya Loh yang Dibully!
“Reklamasi Ancol ini kan bagian dari rekreasi dan Dufan (Dunia Fantasi) ya. Jadi, (reklamasi Ancol) untuk menjadi taman rekreasi terbesar se-Asia Tenggara, bahkan se-Asia,” lanjut Riza.
Oleh karena itu, politisi Gerindra ini meminta seluruh masyarakat mendukung rencana Anies memperluas kawasan rekreasi Ancol, meski dengan cara reklamasi.
“Saya kira hal ini perlu didukung, karena mengedepankan kepentingan rakyat,” tuturnya.
Baca juga : Gubernur DKI Sebut Reklamasi Ancol untuk Atasi Banjir, Ferdinand Hutahaean: Anies Munafik!
Sebelumnya, Anies mengeluarkan izin reklamasi kawasan rekreasi Ancol, sehingga menuai polemik. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 yang berisi tentang pemberian izin perluasan wilayah Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 ha.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut kemudian dituding kembali melanjutkan proyek reklamasi era Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang sempat dihentikannya.
Tidak hanya itu, Anies juga disebut memainkan isu agama untuk memulusan niatnya melakukan reklamasi di kawasan Ancol. Pasalnya, Anies berencana membangun Masjid Apung hingga Museum Nabi di atas lahan buatan tersebut.
Baca juga : Terkait Pernyataan Adiknya Soal Mark Up Proyek Kemenhan 1.000 Persen, Prabowo Harus Bertindak
Di sisi lain, pengamat tata kota Yayat Supriyatna menyebut proyek reklamasi Ancol tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi. Menurutnya, perizinan itu tidak memiliki payung hukum yang sesuai, yakni Pembaruan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
Sebab, ia menyatakan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR tak mencantumkan rencana perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektare (ha), dengan pembagian 35 ha untuk Pulau K dan 120 ha untuk Pulau L.
Namun Anies bukannya merujuk Perda, melainkan memegang landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota NKRI dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.