TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi diketahui telah resmi mengeluarkan keputusan mengenai larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan.
Sekadar informasi, penjualan rokok secara ketengan merupakan praktik yang sering dilakukan oleh warung kecil bagi masyarakat yang tak punya cukup dana membeli rokok per pak.
Istana pada Senin (26/12/22), merilis Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022. Kepres tersebut diteken pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca juga : Terbang ke UEA, Gibran Jemput Dana Hibah Ratusan Miliar dari MBZ
Seperti dilansir CNBC Indonesia, terdapat tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan. Salah satunya yaitu pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian, materi muatan lainnya yakni penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Selain itu, Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Tercantum pula pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga : Reaksi Jokowi Saat Ditanya Soal Isu Reshuffle Kabinet
Sebelumnya, Pemerintah sudah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Bila kebijakan di dalam Kepres bakal mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat untuk industri tembakau Tanah Air.
Akan tetapi, Kementerian Keuangan telah menegaskan kalau kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi bakal turun.
“Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga semakin menurun. Dengan begitu, diharapkan konsumsinya akan menurun,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) beberapa waktu lalu.
Baca juga : Fahri Hamzah Desak KPU Fasilitasi Forum Adu Gagasan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024
Di sisi lain, rencana Jokowi melarang penjualan rokok eceran atau batangan pada tahun depan mendapat penolakan keras dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Mengutip Bisnis.com, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan rencana Jokowi. Sebab, dia menilai larangan itu semakin memperumit aturan di industri hasil tembakau.