
TIKTAK.ID – Virus Corona memberi dampak besar pada ekonomi, termasuk kegiatan usaha. Bisnis yang terpukul membuat sejumlah pengusaha mengeluhkan sulit membayarkan Yunjangan Hari Raya (THR).
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, pembayaran THR diatur oleh regulasi, sehingga wajib bagi pengusaha untuk membayar THR.
“Karena bersifat wajib, menurut saya tentu harus dikasih,” ujar Tauhid, seperti dilansir detikcom, Minggu (5/4/20).
Meski begitu, Tauhid mengaku memahami kondisi saat ini yang serba sulit. Dia pun menyebut setidaknya ada beberapa opsi agar pengusaha tetap membayar THR.
Baca juga: Strategi Hambat Corona, Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Mudik
Ia menyatakan, pertama, pengusaha dapat membayar THR dengan mencicil. Kedua, pengusaha dapat menunda membayar THR sampai kondisi normal.
“Ada dua hal mungkin karena situasi, apakah ini dicicil berdasarkan kemampuan perusahaan, atau ditunda sampai memang kembali normal. Artinya kewajiban itu yang ditangguh,” jelas Tauhid.
Tauhid juga memaparkan, opsi lain ialah Pemerintah memberikan bantuan dengan bunga yang sangat ringan. Langkah ini, kata Tauhid, sebagai upaya untuk mencegah perusahaan melakukan PHK besar-besaran.
Halaman selanjutnya…