
TIKTAK.ID – Presenter sekaligus komedian Vicky Prasetyo resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggerebekan di kediaman mantan istrinya yakni Angel Lelga akhir tahun 2018 lalu.
Dalam kasus penggerebekan tersebut diketahui bahwa Vicky dan Angel terlibat saling lapor satu sama lain. Pada awalnya, Vicky melaporkan mantan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan. Setelah itu, sebaliknya Angel juga melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (4/12/19).
“Jadi saudara Vicky sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu untuk panggilan sebagai tersangka,” jelas Kompol Andi.
Baca juga: Jadi Produser Film Guru-Guru Gokil, Dian Sastro Angkat Keseharian Para Pengajar
Angel sendiri melaporkan Vicky ke Polres Jakarta Selatan dengan menjeratnya lewat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Pasal 311, Pasal 310, Pasal 355 KUHP tentang Pasal Penghinaan.
“Sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) dan yang bersangkutan kita kenakan Pasal 45 jo 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik,” lanjut Kompol Andi.
Dengan penetapan tersangka ini, Vicky terancam empat tahun penjara dan denda 750 juta.
Halaman selanjutnya…