TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

By Joni Sitohang
17 Februari 2021
UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan wacana untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasalnya, Jokowi menangkap kegelisahan publik yang menilai bahwa UU ITE tidak memberikan rasa keadilan.

“Kalau UU ITE tidak dapat memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini,” ujar Jokowi melalui Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Mengutip laman resmi Kominfo, penjajakan penyusunan UU ITE dimulai pada era Presiden Megawati, tepatnya pada 2003. Ketika itu, terdapat dua buah RUU, yakni Tindak Pidana Teknologi Informasi dan e-Commerce alias perdagangan elektronik yang dijadikan satu naskah RUU dan diserahkan ke DPR.

Baca juga : Asal-usul Dana Rp 9 M untuk Yudhoyono Foundation Akhirnya Terungkap

Kemudian pembahasan UU ITE dibahas pada 2005 hingga 2007, dan disahkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008. UU ITE sendiri mempunyai beberapa bagian.

Bagian pertama mengatur soal marketplace. Bagian kedua mengatur tindak pidana teknologi informasi dengan sub bagian mulai dari konten ilegal, unggahan bernuansa SARA, kebencian, hoaks, penipuan, pornografi, judi, hingga pencemaran nama baik. Pada sub bagian lainnya, terdapat aturan mengenai akses ilegal seperti hacking, penyadapan, serta gangguan atau perusakan sistem secara ilegal.

Perlu diketahui, bagian UU ITE yang sering menjadi masalah di tengah masyarakat ada pada bagian kedua. Pasal 27 hingga 29 ini acap kali menjadi perdebatan, dianggap bersifat karet, serta dinilai menjadi alat membungkam kritik yang dilayangkan ke pemerintahan Jokowi.

Baca juga : Menang Gugatan di PTUN Lawan Kubu Muchdi PR, Partai Berkarya Kubu Tommy Kembali Konsolidasi

Sebelumnya, di sepanjang 2020, setidaknya ada lima tokoh yang tersandung UU ITE. Lima tokoh itu yakni mendiang Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, musikus Jerinx, Ustaz Gus Nur atau Sugik Nur Raharja, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan aktivis kebijakan publik, Ravio Patra.

Maaher dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial kepada Habib Luthfi, Gus Nur ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU), dan Refly Harun turut diperiksa oleh Bareskrim. Sementara Ravio diduga telah menyiarkan ujaran kebencian dan memprovokasi di tengah pandemi Covid-19.

TagsDPRJokowiMegawatiPolriSBYSusilo Bambang YudhoyonoUstaz Maaher At-ThuwailibiUU ITE

Related articles More from author

  • Sebut Pemindahan Ibu Kota Tak Mendesak, PKS: Ibu Kota Saat ini Masih Layak
    Nasional

    PKS Desak Jokowi Tegur Menteri yang Salah Gunakan Jabatan, Siapa yang Dimaksud?

    14 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Petinggi PDIP Tak Bantah Isu Soal Upaya Jokowi Ganti Hasto sebagai Sekjen
    Nasional

    Petinggi PDIP Tak Bantah Isu Soal Upaya Jokowi Ganti Hasto sebagai Sekjen

    21 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Jokowi Jawab Misteri Rabu Pon
    Nasional

    Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Jokowi Jawab Misteri Rabu Pon

    30 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Panggil Prabowo ke Istana, Bahas Pengganti Edhy?
    Nasional

    Prabowo Siap Nyapres Asal Diizinkan Jokowi, Apa Benar?

    16 April 2022
    By Joni Sitohang
  • NasDem Sebut Revolusi Mental ala Jokowi Belum Maksimal, PDIP Buka Suara
    Nasional

    NasDem Sebut Revolusi Mental ala Jokowi Belum Maksimal, PDIP Buka Suara

    20 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan Sudah Dipanggil Jokowi Sebelum Umumkan PSBB Jilid 2, Artinya?
    Nasional

    Ternyata Anies Baswedan Sempat Dipanggil Jokowi Sebelum Umumkan PSBB Jilid 2

    14 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sebelum Menikah, Berikan Perhatian terhadap 5 Tes Kesehatan Berikut ini
    Tips & Tutorial

    Sebelum Menikah, Berikan Perhatian terhadap 5 Tes Kesehatan Berikut ini

  • TIKTAK.ID - Namanya Disentil Jokowi, Pengamat Isyaratkan 'Kuda Hitam' Pilpres 2024 Sandiaga Uno, Bukan Anies Baswedan
    Nasional

    Namanya Disentil Jokowi, Pengamat Isyaratkan ‘Kuda Hitam’ Pilpres 2024 Sandiaga Uno, Bukan Anies Baswedan

  • Soal Penolakan RUU HIP, Mahfud MD: Jika Mau Demo Tidak Apa-apa
    Nasional

    Soal Penolakan RUU HIP, Mahfud MD: Jika Mau Demo Tidak Apa-apa

  • Wasekjen PDIP Bantah Partainya Kucilkan Ganjar
    Nasional

    Pengamat Beberkan Potensi Ganjar Gagal Nyapres Jika KIR Gabung ke KIB

  • Gatot Nurmantyo Dukung Prabowo Saat Pilpres dan Tolak Jabatan Menhan yang Ditawarkan Jokowi, Mana yang Benar?
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Blak-blakan Soal Tuduhan Mendukung Prabowo Saat Pilpres Hingga Menolak Tawaran Jokowi jadi Menhan

Berita Terbaru

  • 17 November 2025

    BIN Perkuat Kerja Sama Intelijen dengan Australia dan Timor Leste

  • 17 November 2025

    350 Personel Brimob Dilatih Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Gaza

  • 10 November 2025

    Buntut Ledakan di SMAN 72, Prabowo Pertimbangkan Pembatasan Gim PUBG

  • 10 November 2025

    Wacana Redenominasi Rupiah, Istana: Belum, Masih Jauh

  • 10 November 2025

    KPK Jadwalkan Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto, Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Waspadai Tanda-tanda Tubuh Kurang Gerak ini

TIKTAK.ID – Kebiasaan malas bergerak dapat memicu masalah kesehatan. Jika terlalu banyak aktivitas duduk, berbaring, atau rebahan, maka cenderung minim menggunakan energi. Sejumlah bahaya kurang gerak yang perlu diwaspadai, yakni ...
  • Ketahui Plus Minus Penggunaan Tali Strap Masker

    Ketahui Plus Minus Penggunaan Tali Strap Masker

    By Hendra Setiawan
    26 Februari 2021
  • Ketahui Waktu Normal Wanita Alami Menstruasi

    Ketahui Waktu Normal Wanita Alami Menstruasi

    By Hendra Setiawan
    2 Desember 2021
  • Bahaya Konsumsi Garam Berlebihan Bagi Kesehatan

    Bahaya Konsumsi Garam Berlebihan Bagi Kesehatan

    By Hendra Setiawan
    12 Januari 2021
  • Alasan Makanan Dipanggang Lebih Sehat Ketimbang Digoreng

    By Hendra Setiawan
    3 Januari 2021

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login