
TIKTAK.ID – Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengumumkan bahwa massa buruh akan kembali menggelar demonstrasi besar-besaran menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 10 November mendatang, atau pada peringatan Hari Pahlawan.
Jumisih mengatakan massa buruh tetap menuntut pembatalan UU Ciptaker.
Perlu diketahui, UU Ciptaker kini telah resmi diundangkan setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatanganinya dan masuk lembar negara dengan nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11/20).
Baca juga : Tak Peduli Jokowi Sudah Kecam Macron, PA 212 Tetap Nekad Gelar Aksi
“Kita berencana melakukan aksi serentak pada 10 November 2020. Aksi ini juga dalam rangka memanaskan gerakan perlawanan di rakyat, secara Jakarta akan melakukan aksi 10 November bertepatan di Hari Pahlawan,” ujar Jumisih, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (3/11/20).
Jumisih menjelaskan, aksi di Jakarta yang akan digelar pekan depan menjadi salah satu bentuk seruan kepada para buruh di daerah agar bergegas melakukan konsolidasi terkait keberadaan UU Ciptaker.
“Aksi ini juga menjadi seruan teman di daerah untuk bergegas melakukan konsolidasi dan menguatkan gerakan perlawanan secara massif di masing-masing daerah, dengan melibatkan seluruh unsur atau sektor rakyat,” tutur Jumisih.
Baca juga : Pengamat CSIS: Jokowi Aneh dan Lucu Bila Tak Teken UU Cipta Kerja
Menurut Jumisih, hingga saat ini pihaknya tetap teguh tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Omnibus Law Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ia menyatakan perjuangan sepenuhnya akan dilakukan melalui unjuk rasa dengan fokus tuntutan agar Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan beleid tersebut.
“Alasan kami sama, yakni Undang-Undang ini inkonstitusional. Sebab, dalam proses perencanaan, perumusan, dan pembahasan, itu memang tidak sesuai konstitusi di negara kita. Jadi hal itu tidak layak digugat ke MK,” ucap Jumisih.
Lebih lanjut, Jumisih mengaku masih belum bisa merinci jumlah massa buruh yang akan bergerak pada aksi 10 November mendatang.
Baca juga : Ikut Persoalkan Kejanggalan Pasal 6 UU Ciptaker, PKS Juga Pertanyakan Peran Kemensetneg
“Masih belum ada setting aksi, belum fix jumlah berapa massa yang akan ikut serta sasaran aksi di mana. Tetapi secara hari kami sudah putuskan di tanggal 10,” terang Jumisih.