TIKTAK.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj menyebut penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 bisa ditunda kapan saja. Namun, lanjutnya, keselamatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) sama sekali tak bisa ditunda.
“Keselamatan jiwa, keselamatan masyarakat, perintah agama, dan itu mandat dari Undang-Undang Dasar harus kita utamakan dari segalanya. Politik masih bisa ditunda, tapi keselamatan nyawa tidak bisa ditunda,” ujar Said saat membuka Konferensi Besar NU yang disiarkan secara daring, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (23/9/20).
Menurut Said, desakan PBNU agar Pemerintah menunda Pilkada Serentak 2020 semata merupakan tanggung jawab kemanusiaan bagi rakyat agar terhindar dari Covid-19. Ia menegaskan, desakan menunda Pilkada tak lantas membuat NU menghambat agenda demokrasi di Indonesia. Ia menilai sikap itu muncul karena alasan kemanusiaan untuk menyelamatkan nyawa manusia.
Baca juga : Inilah Jawaban JK Saat Ditanya Lebih Enak Jadi Wapres Zaman SBY atau Jokowi
“Mari menjadikan kemanusiaan sebagai komandan kebijakan kita, bukan untuk kepentingan politik,” tutur Said.
Lebih lanjut, Said beranggapan Pilkada langsung bukan amanat konstitusi yang termaktub dalam UUD 1945, karena hanya diatur dalam aturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Said mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada langsung ditinjau kembali karena lebih banyak menimbulkan kerugian ketimbang manfaatnya.
Usulan Said tersebut adalah hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon sejak 2012.
Baca juga : Gara-gara ini Novel Bamukmin Sebut Sandiaga Pengkhianat
“Meminta agar Pilkada langsung bisa ditinjau kembali, karena lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,” terang Said.
Sebelumnya, dorongan untuk menunda Pilkada Serentak 2020 terus mencuat ke publik setelah melihat masa tahapan pendaftaran pasangan calon yang diwarnai pelanggaran protokol Covid-19. Bahkan Bawaslu melaporkan sebanyak 316 bakal pasangan calon dari 243 daerah telah melanggar protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran beberapa waktu lalu.
Kemudian ormas-ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga para aktivis peduli demokrasi mendesak agar Pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada.
Baca juga : Sayangkan Sikap Jokowi yang Abaikan Suara Publik, Jaringan GUSDURian Ikut Keluarkan Pernyataan Sikap
Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah menyepakati Pilkada Serentak akan tetap digelar 9 Desember mendatang. Mereka beralasan hal itu karena tidak ada yang mengetahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.