TIKTAK.ID – Bea Cukai Kanwil Jakarta diketahui menangkap pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, dengan dugaan menjual smartphone ilegal. Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, menyatakan Bea Cukai masih akan menyelidiki toko ponsel ilegal lainnya yang serupa PS Store.
Ia menyebut saat ini pihaknya tengah menelusuri toko-toko lain yang menjual beragam barang non-resmi ini. Namun, ia tidak mengungkapkan lebih detail, berikut jumlah toko yang tengah ditelusuri.
“Saat ini kami sedang mendalami (toko lain). Nanti (akan) diungkap,” ujar Ricky, seperti dilansir KompasTekno, Rabu (29/7/20).
Ricky mengimbau para pelaku usaha, terutama penjual smartphone, untuk melakukan kegiatan perdagangan dengan cara yang sehat. Menurutnya, hal itu untuk menghindari kerugian yang dialami Pemerintah, dan juga masyarakat yang membeli smartphone itu sendiri.
“Pada prinsipnya, upaya dari Bea Cukai ini (dilakukan) dalam rangka memberikan pembelajaran kepada para pelaku usaha untuk berbisnis secara legal. Sehingga hal itu tidak merugikan masyarakat,” tutur Ricky.
Namun ia mengaku pihak Bea Cukai belum bisa mengidentifikasi apakah ratusan smartphone yang disita tersebut merupakan barang bekas (second), impor ilegal (Black Market/BM), rekondisi, atau refurbished. Pasalnya, kata Ricky, hal tersebut butuh pengujian lebih lanjut dan sejatinya bukan merupakan ranah Bea Cukai.
“Kalau masalah fisik barangnya, harus memerlukan pengujian lebih lanjut, karena kami tidak memiliki keahlian untuk menentukkan, sudah ada ahlinya,” ucap Ricky.
Seperti diketahui, pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar (PS), diciduk oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana kepabeanan terkait temuan ratusan ponsel ilegal yang diperjualbelikan.
Sebelum proses penangkapan, pihak Bea Cukai mengklaim sempat melakukan proses penyidikan terlebih dahulu selama kurang lebih tiga tahun, tepatnya sejak 2017. Proses penyidikan tersebut berawal dari sejumlah laporan yang masuk terkait PS Store kala itu.
Kini Bea Cukai telah mengamankan barang bukti berupa 190 smartphone, uang senilai Rp61,3 juta, dan sejumlah aset milik PS lainnya. Kemudian seluruh bukti itu pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan PS ditetapkan sebagai tersangka.