
TIKTAK.ID – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan melaporkan anggota Forum Komunikasi Deklarator (FKPD) Partai Demokrat, Subur Sembiring ke polisi. Irwan menganggap Subur telah mencemarkan nama baik partai dengan mempertanyakan keabsahan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Irwan mengatakan laporan itu telah diterima dengan nomor TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.
“Kemarin saya mendatangi Polres Tangsel untuk melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Laporan itu diterima polisi untuk segera diproses,” ujar Irwan melalui keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (15/6/20).
Baca juga : Dukung Novel Baswedan Cari Keadilan, Rocky Gerung Cs Galang Gerakan ‘New KPK’
Irwan mengaku mempermasalahkan lawatan Subur ke Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan serta Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/20). Ia menilai Subur telah melukai marwah Demokrat dengan menyatakan kepengurusan hasil Kongres V Demokrat belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Pemerintah.
Selain itu, anggota Komisi V DPR RI tersebut juga mempermasalahkan manuver Subur lewat sebuah video pendek. Irwan menyebut Subur melayangkan ancaman kepada DPR RI FPD, pengurus DPD, dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia.
“Saya mengimbau Subur Sembiring untuk menghentikan perbuatan menggangu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan,” tegas Irwan.
Baca juga : Ganjar Pranowo Pamer Kemesraan Bersama Istri, Netizen: Tanda-Tanda Mau Beli PS 5
Sebelumnya, Subur melakukan lawatan ke Luhut dan Yasonna dengan mengatasnamakan diri sebagai pendiri Partai Demokrat. Dia pun mempertanyakan keabsahan kepengurusan hasil Kongres V Demokrat yang digelar Maret lalu. Bahkan, Subur juga mengklaim struktur pengurus di bawah pimpinan AHY belum diresmikan Pemerintah.
Sementara Wasekjen Demokrat, Jansen Sitindaon menjelaskan soal kepengurusan AHY telah rampung. Menurutnya, kepengurusan itu sudah mengantongi Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 tertanggal 18 Mei 2020.
“Jika tujuannya hanya ingin melihat SK, ketimbang Bang Subur dan teman-teman capek-capek ke Kemenkumham dan habis ongkos naik taksi, keringatan, dan lain-lain, seharusnya datang saja ke Kantor DPP Demokrat,” tutur Jansen, Rabu (10/6/20).