
TIKTAK.ID – Sebanyak enam partai politik di luar parlemen diketahui mengadakan pertemuan untuk membahas sejumlah isu. Isu itu mulai dari koalisi sampai rencana gugatan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Aturan PT 20 persen tersebut pun termuat di UU Pemilu.
Enam partai politik adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), Hanura, Perindo, dan Garuda.
Plt. Sekjen PSI, Dea Tunggaesti, yang menyampaikan adanya pertemuan itu melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, pada Kamis (23/2/22).
Baca juga : PSI Usul 9 Nama Capres Usai Giring Batal Nyapres, Ada Nama Anies?
“Selain untuk silaturahmi, pertemuan ini turut membahas wacana koalisi guna mengajukan Judicial Review yang salah satunya terkait Presidential Threshold untuk Pemilu 2024,” ujar Dea, seperti dilansir CNN Indonesia.
Kemudian Dea mengaku menyayangkan ada banyak suara partai pada Pemilu 2019 lalu yang terbuang. Dia memaparkan dalam catatannya, enam partai ditambah satu partai lain, Berkarya pada Pemilu 2019 mencapai 13,6 juta suara. Namun dia mengklaim suara tersebut terbuang sia-sia lantaran aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebanyak 4 persen.
“Tujuh partai politik, termasuk Berkarya, secara keseluruhan mendapatkan suara sah hampir 13,6 juta suara, di mana suara sah itu terbuang sia-sia. Hal ini yang harus kita perjuangkan bersama,” jelas Dea.
Baca juga : Giring Temukan Kenyataan Lain Soal Jokowi Saat Keliling Cari Dukungan Nyapres
Sebelumnya, beberapa pihak sedang mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak yang mengajukan gugatan yakni mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Gerindra Ferry Juliantono, hingga beberapa anggota DPD.
Akan tetapi, MK menyatakan menolak 6 dari total belasan gugatan terkait aturan ambang batas presiden Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
Enam gugatan itu di antaranya diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.
Baca juga : Meski Kemenag sudah Klarifikasi, Roy Suryo Tetap Polisikan Menag Yaqut
“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima,” ungkap Hakim Ketua, Anwar Usman ketika membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, Kamis (24/2/22).