
TIKTAK.ID – Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam menjadi sembilan tahun. Dia mengatakan perubahan masa jabatan tersebut bisa dituangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa atau dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Budiman menyampaikan hal itu setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1/23).
Tak hanya berbincang mengenai masa jabatan kepala desa, Budiman juga mengusulkan anggaran negara untuk desa dipecah lebih spesifik untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca juga : Temui Jokowi di Istana, Budiman Sudjatmiko Bantah Bahas Reshuffle
“Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam, termasuk mengenai perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Sebab, selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju, bisa melalui revisi UU Desa atau dituangkan dalam PP,” ungkap Budiman, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, ratusan massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) mengadakan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta. Salah satu tuntutan mereka yaitu memperpanjang masa jabatan Kades.
Menurut Kepala Desa Poja, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis yang ikut hadir dalam demo itu, masa jabatan Kades selama enam tahun tidak cukup. Dia mengaku masa jabatan selama enam tahun semakin mempertajam persaingan antarcalon kepala desa (Cakades).
Baca juga : Demokrat Klaim Simbol Perubahan Saat Ini Hanya Anies dan AHY
Robi pun meyakini masa jabatan sembilan tahun akan mengurangi persaingan politik. Selain itu, dia memprediksi para Cakades akan bisa merangkul calon lain yang dulunya lawan menjadi kawan jika masa jabatannya lebih lama.
“Dengan anggota calon-calon lainnya itu, karena kita sudah mengajak untuk mau bekerja sama jadi mereka enggak mau bekerja sama, jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama, kami dapat melakukan konsultasi dan meminta kerja sama,” terang Robi di Kompleks DPR, Selasa (17/1/23).
Robi turut menyampaikan tuntutan lain, yakni mendesak Pemerintah dan DPR memperjelas status Kepala Urusan (Kaur) di pemerintah desa.
Baca juga : Rakernas Partai Buruh Munculkan Nama Mahfud MD Hingga Najwa Shihab Jadi Cawapres 2024
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, M Toha mengklaim DPR membuka opsi untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai respons terhadap aksi para Kades tersebut.