Usai Copot Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Pimpin Sementara KPK

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi diketahui telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024.
“Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam pesan singkat, seperti dilansir Tempo pada Jumat (24/11/23).
Ari menjelaskan bahwa Keppres ini ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat sepulang kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Baca juga : TKD Prabowo-Gibran Optimis Raup 55 Persen Suara di DKI
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Ade di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/23).
Polda Metro Jaya juga bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemerasan itu, termasuk Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga : Hadiri Kongres HMI, Jokowi Wanti-wanti Jangan Salah Pilih Pemimpin di Pilpres Nanti
“Betul (SYL akan diperiksa),” terang Ade Safri, Minggu (26/11/23), mengutip detikcom.
Ade memaparkan bahwa beberapa saksi akan diperiksa selama sepekan. Dia menilai pemeriksaan dilakukan guna menguatkan keterangan tambahan yang pernah mereka berikan sebelumnya.
Sementara itu, Jokowi tidak banyak bicara ketika diminta komentar mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga : Heboh Mobil Pelat Merah Angkut Baliho Ganjar, Kubu Prabowo: Selama Ini Kami Dituduh Gunakan Fasilitas Negara
“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” tutur Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Kamis (23/11/23).
Lebih lanjut, dalam keterangan di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, pada Jumat, Ari Dwipayana menyatakan bahwa Kepres penggantian Firli Bahuri dan penunjukan ketua lembaga antirasuah secara sementara oleh Jokowi, sesuai dengan UU KPK No.19 Tahun 2019 dan UU No.10 Tahun 2015.
Menurut Ari, pergantian Firli secara permanen bakal ditentukan sesuai dengan perkembangan atau proses hukum yang berjalan.
Baca juga : Targetkan 10 Juta Suara untuk Gibran, Gus dan Kiai Muda Siap Sasar Santri
“Dalam UU juga diatur, saat menjadi terdakwa misalnya ada perubahan status dari pemberhentian sebagai tersangka itu,” jelas Ari.