Update Kasus Mafia Judi Online Komdigi: 26 Tersangka dan 4 Buron
TIKTAK.ID – Kasus mafia membuka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus diusut. Tersangka kasus tersebut sampai saat ini sudah ada 26 orang.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto telah mengumumkan total ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya adalah pegawai Komdigi dan satu orang lainnya staf ahli Komdigi bernama, Adhi Kismanto.
“Total penyidik sudah menangkap 24 orang tersangka,” ujar Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), pada Senin (25/11/24), seperti dilansir detikcom.
Baca juga : Sebulan Jadi Presiden, Prabowo Bikin Utang RI Naik 1,02% Jadi Rp8.560 T
Karyoto memaparkan, peran dari masing-masing tersangka yakni 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Kemudian 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yaitu berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Menurut Karyoto, ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan DM. Terdapat pula tersangka AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas), yang bertugas memverifikasi website judi online supaya tidak diblokir.
“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online supaya tak terblokir inisial AK dan AJ,” ucap Karyoto.
Baca juga : Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu, Istana Beri Penjelasan
Karyoto menyebut ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperan melakukan pemblokiran. Selanjutnya dua orang berinisial D dan E berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta satu orang berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) berperan merekrut para tersangka.
Polda Metro Jaya sendiri mengaku terus melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka baru lainnya. Dua tersangka baru tersebut adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024, serta tersangka F alias W alias A, yang ditangkap pada 28 November lalu.
“Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Komdigi, penyidik kini sudah menangkap dua tersangka baru,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Sabtu (30/11/24).