TIKTAK.ID – Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menolak untuk mengeluarkan hasil pemilu di empat negara bagian yang merupakan pendukung utama Presiden Donald Trump.
Sebelumnya, gugatan diajukan minggu ini oleh negara bagian Texas, yang berusaha untuk membatalkan hasil pemilihan di Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin.
Di empat wilayah itu, kandidat Partai Demokrat, Joe Biden memenangkan pemilihan.
Gugatan itu juga didukung oleh 18 Jaksa Agung Negara Bagian dan 106 anggota Kongres dari Partai Republik.
Namun, para pengugat sepertinya harus gigit jari, lantaran Mahkamah Agung dalam perintah singkat yang menolak tawaran tersebut, memutuskan pada Jumat (11/12/20) bahwa Texas tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan kasus tersebut, seperti yang dilansir BBC.
Putusan itu merupakan kemunduran yang kesekian kali bagi Trump, yang sebelumnya menyatakan tanpa bukti bahwa hasil pemilihan presiden November akan diselesaikan di Mahkamah Agung.
Pengadilan menolak gugatan hukum terpisah terhadap kemenangan Biden di Pennsylvania awal pekan ini, menolaknya dalam putusan satu kalimat.
Namun, Trump berulang kali membuat pernyataan yang tidak berdasar bahwa “ada suara ilegal” yang membuatnya kehilangan masa jabatan presiden kedua.
Terkait putusan Mahkamah Agung itu, Gedung Putih, menuduh para hakim mengelak dan bersembunyi di balik prosedur.
“Tidak ada cara untuk mengatakannya selain mereka mengelak,” kata Jubir Gedung Putih Kayleigh McEnany, mengacu pada para hakim. “Mereka mengelak, mereka bersembunyi di balik prosedur, dan mereka menolak menggunakan otoritas mereka untuk menegakkan konstitusi.”
Sedang Juru Bicara Biden mengaku tak heran dengan putusan MA itu dengan mengatakan “tidak mengherankan” Mahkamah Agung menolak “upaya tak berdasar” untuk menyangkal Trump kalah dalam pemilihan.
Sejak pemilu, Trump dan para pendukungnya telah melancarkan puluhan tuntutan hukum yang mempertanyakan hasil pemilu. Namun, dari semua tuntutan itu, tidak satu pun yang mendekati untuk membalikkan kemenangan Biden.
Kandidat Demokrat, Joe Biden mengalahkan Trump dengan selisih 306 banding 232 suara di electoral college pemilihan AS, yang memilih Biden menjadi presiden dengan memenangkan tujuh juta lebih banyak suara daripada Trump secara nasional.
Sementara itu, Lembaga Pemilihan diperkirakan akan bertemu pada Senin besok untuk secara resmi memutuskan siapa yang menjadi presiden ke-46 AS.