Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Demi Akomodir Gibran, Jokowi: Jangan Berandai-andai

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengomentari isu uji materi batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk mengakomodasi putranya, Gibran Rakabuming Raka. Jokowi mengimbau seluruh pihak untuk tidak menduga-duga.
“Jangan menduga-duga, dan jangan berandai-andai,” ujar Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (4/8/23), seperti dilansir detik.com. Jokowi menjawab pertanyaan soal adanya dugaan uji materi batas usia minimal Capres-Cawapres demi meloloskan Gibran menjadi pasangan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Jokowi mengeklaim tak akan mengintervensi uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Sebab, dia menyebut uji materi itu adalah urusan yudikatif.
Baca juga : Wapres Ma’ruf Buka Suara Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
“Saya tidak mengintervensi, karena itu urusan yudikatif,” ucap Jokowi.
Seperti telah diberitakan, pada Selasa (1/8/23) lalu, DPR dan Pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah pun memberikan sinyal setuju dengan batas usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun tersebut.
Setelah itu, isu bahwa permohonan itu untuk meloloskan Gibran menjadi Cawapres mulai menyeruak. Gibran, yang saat ini berusia 35 tahun, diisukan bakal berpasangan dengan Prabowo Subianto. Akan tetapi, Gibran telah membantah tegas isu tersebut.
Baca juga : PPP Tegaskan Hengkangnya PSI Tak Pengaruhi Koalisi Ganjar Pranowo
“Saya tidak mengikuti berita itu ya. Saya tidak mengikuti berita itu, jadi lebih pas kalau pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan yang ingin adalah yang menggugat, ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua curigai saya), aku itu enggak ngapa-ngapain lho,” ucap Gibran di Balai Kota Solo, pada Kamis (3/8/23).
Di sisi lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah uji materi (judicial review) yang diajukan ke MK terkait dengan pencalonan Gibran. Menurut Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, pengajuan uji materi ke MK mengenai batas usia Capres-Cawapres dilakukan tanpa mempertimbangkan nama-nama tertentu yang masuk dalam bursa calon Kepala Negara di 2024 mendatang.
“Pada saat kami mengajukan dokumen JR [judicial review] tersebut, ketika itu April [2023] kita belum memikirkan soal bursa Capres dan Cawapres yang kini sedang mencuat,” ungkap Dedek, Sabtu (5/8/23), mengutip Bisnis.com.