TIKTAK.ID – Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) diketahui mendesak Pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perwakilan anggota KEPAL, Gunawan mengungkapkan bahwa dengan dikeluarkannya Perppu itu, maka Pemerintah sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Ciptaker adalah inkonstitusional bersyarat. Selain itu, Gunawan menilai dalam Perppu Ciptaker tersebut juga ada ketidakjelasan rumusan dalam penyusunan dan isinya.
“Terdapat ketidakjelasan rumusan Perppu Cipta Kerja. Sebab, apa yang hendak diganti oleh Perppu, karena berdasarkan putusan MK sejak kali pertama putusan pengujian formil UU Cipta Kerja dibacakan, gugatan terhadap UU Cipta Kerja, ditolak MK, lantaran objek gugatan dinilai sudah tidak ada,” ujar Gunawan, pada Minggu (1/1/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Cabut PPKM, Jokowi: RI Salah Satu Negara G-20 yang Tak Alami Gelombang Covid
“Untuk itu, KEPAL menuntut Pemerintah agar mencabut Perppu Cipta Kerja,” sambung Gunawan.
Menurut Gunawan, Perppu Ciptaker tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK. Dia menganggap perbaikan terhadap UU Cipta Kerja meliputi perbaikan naskah akademik UU Ciptaker, perbaikan materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat, serta adanya partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan.
Gunawan menjelaskan bahwa presiden, DPR, dan lembaga peradilan harus memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap jaminan kepastian hukum dan dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, serta masyarakat miskin, baik laki-laki maupun perempuan.
Baca juga : Andi Arief Optimis Demokrat Kembali Berkuasa di 2024
“Perbaikan UU Cipta Kerja tak hanya perbaikan typo dan materi ketenagakerjaan, melainkan juga materi terkait hak petani dan nelayan,” jelas Gunawan.
“Selain itu, masalah agraria, pertanian, pangan, perikanan, dan pendidikan yang justru didiskriminasikan oleh UU Cipta Kerja secara formil maupun materiil,” imbuh Gunawan.
Untuk diketahui, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut bakal menggantikan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.
Baca juga : Tolak Penundaan Pemilu 2024, Projo: Sangat Berbahaya dan Rusak Demokrasi
Pemerintah berdalih bahwa terbitnya Perppu itu berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya imbas perang Rusia vs Ukraina. Namun banyak pihak menganggap bahwa Pemerintah hanya sekadar mencari-cari alasan pembenaran demi melayani kepentingan oligarki atau kroni penguasa yang merangkap pengusaha.