Tuding Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Sangat Politis, Imparsial Desak Dibatalkan

TIKTAK.ID – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto diketahui telah menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Imparsial menganggap kenaikan pangkat Teddy itu menyalahi sistem merit dan dapat melukai hati prajurit yang lain.
“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” ungkap Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (7/3/25), seperti dilansir detikcom.
Menurut Ardi, kebijakan kenaikan pangkat Teddy bisa melukai perasaan prajurit lain. Pasalnya, kata Ardi, para prajurit di lapangan selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya demi negara.
Baca juga : Panggil Sejumlah Konglomerat ke Istana, Apa Langkah Prabowo?
“Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar kalau kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa,” tutur Ardi.
Untuk itu, kata Ardi, sistem kepangkatan di TNI harus menganut meritokrasi. Dia menilai hal itu semata-mata untuk menjaga integritas TNI.
“Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme, demi menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI,” terang Ardi.
Baca juga : Guntur Romli Sebut Jokowi Ingin Bentuk Partai Super Terbuka untuk Amankan Kaesang di PSI
Imparsial juga mendesak kenaikan pangkat Teddy dibatalkan, lantaran kenaikan pangkat ini bisa merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.
“Membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena telah merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI,” imbuh Ardi.
Sebelumnya, informasi mengenai kenaikan pangkat perwira kecabangan infanteri TNI AD itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Mabes TNI AD.
Baca juga : Datangi KPK, Kepala BGN Minta Bimbingan dan Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis
Kenaikan pangkat Teddy sendiri berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Kenaikan pangkat Letkol Teddy turut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Wahyu mengeklaim keputusan itu sudah diteken sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi pun semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu.