
TIKTAK.ID – Presiden As, Donald Trump pada Kamis kemarin menyetujui sanksi dan pembatasan visa tambahan terhadap anggota Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
Upaya terbaru Pemerintah Amerika itu untuk melawan badan internasional dari penyelidikan potensi kejahatan perang yang dilakukan pejabat militer dan intelijen Amerika.
Perintah itu datang setelah ICC di Den Haag meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh angkatan bersenjata AS, Badan Intelijen Pusat (CIA), dan Taliban. Kejahatan itu diduga dilakukan antara 2003 dan 2014, termasuk penyiksaan yang dilaporkan terhadap tahanan di “situs hitam” CIA di Polandia, Rumania, dan Lithuania.
Baca juga: Ceroboh Sebut Demonstran sebagai ‘Teroris’, Trump Dinilai Langgar Sumpah Jabatan dan Lampaui Batas
Kemudian Kamis lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang ditujukan untuk menargetkan pejabat yang secara langsung terlibat dalam penyelidikan itu.
“Sebagai bagian dari komitmen gigih Presiden Trump untuk melindungi anggota layanan Amerika dan mempertahankan kedaulatan nasional kita. Presiden telah memberikan otorisasi sanksi ekonomi kepada pejabat Pengadilan Kriminal Internasional yang terlibat langsung dengan segala upaya untuk menyelidiki atau menuntut orang-orang Amerika Serikat tanpa persetujuan dari Amerika Serikat,” kata Sekretaris Pers Gedung Putih Kayleigh McEnany dalam sebuah jumpa pers.
“Presiden juga telah mengizinkan perluasan pembatasan visa terhadap pejabat Pengadilan Pidana Internasional dan anggota keluarga mereka,” lanjutnya, tulis CNN.
Baca juga: Menhan AS Tolak Trump Gunakan Militer Hadapi Demonstran
Halaman selanjutnya…