
TIKTAK.ID – Presiden Donald Trump kembali harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Banding Federal AS dengan tegas menolak upaya tim kampanye Trump untuk memblokir Joe Biden agar tidak dinyatakan sebagai pemenang di Pennsylvania.
Panel yang terdiri dari tiga hakim menganggap kasus itu tidak berdasar, mengatakan tim kampanye Trump tidak membuat tuduhan khusus atau tidak menyertakan bukti, seperti yang dikutip BBC.
Keputusan tersebut merupakan kemunduran besar lainnya bagi Presiden Trump dalam upayanya untuk membatalkan kemenangan Biden pada pemilihan 3 November.
Pada Kamis Trump mengatakan akan keluar dari Gedung Putih jika Biden dinyatakan sebagai pemenang.
Akan tetapi pada Jumatnya dia kembali membuat tuduhan tidak berdasar tentang “kecurangan besar-besaran pada pemilihan”, dan melalui akun Twitternya dia menulis: “Biden hanya dapat memasuki Gedung Putih sebagai Presiden jika dia dapat membuktikan bahwa ’80 juta suara yang konyol’ itu tidak diperoleh secara curang atau ilegal”.
Pengadilan Banding ke-3 telah diminta untuk mempertimbangkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk menolak upaya tim kampanye Trump untuk membatalkan jutaan surat suara di Pennsylvania.
Putusan pengadilan yang lebih rendah telah membuka jalan bagi negara bagian untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden, memberinya 20 suara penting dari electoral college dan secara efektif menjadi presiden.
Dalam Pengadilan Banding, Hakim Stephanos Bibas menulis: “Pemilu yang bebas dan adil adalah sumber kehidupan demokrasi kita. Tuduhan ketidakadilan itu serius. Tetapi menyebut pemilu tidak adil tidak membuatnya demikian”.
“Tuduhan membutuhkan tuduhan khusus dan kemudian bukti. Kami tidak memiliki keduanya di sini”, tulis Hakim Bibas, yang dulu dicalonkan oleh Trump.
Menyusul keputusan tersebut, pengacara kampanye Trump Jenna Ellis menulis: “Lanjutkan ke SCOTUS!” mengacu pada Mahkamah Agung.
Kampanye Trump telah mengajukan banyak tuntutan hukum yang menuduh kecurangan pemilih di beberapa negara bagian, tetapi tak banyak yang berhasil.
Biden diproyeksikan akan mengalahkan Presiden Trump dengan perolehan suara elektoral 306 suara dibanding dengan Trump yang memperoleh 232 suara pada pemilihan AS, yang menentukan siapa yang menjadi presiden dengan memperoleh lebih dari 270 suara yang dia butuhkan untuk menang.
Sementara, waktu Trump sudah hampir habis karena negara bagian memiliki waktu hingga 8 Desember untuk menyelesaikan perselisihan pemilihan sebelum Electoral College bertemu pada 14 Desember untuk secara resmi mengumumkan pemenangnya.