
TIKTAK.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan menyatakan bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tidak mengerti hukum. Irfan menyampaikan hal itu untuk merespons langkah TPUA menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatan.
Sebelumnya, penggugat meminta agar pengadilan dapat mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lantas Irfan mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh para penggugat. Dia pun mengaku mencurigai para penggugat hanya menyeret Jokowi ke pengadilan karena perasaan.
“Kalau mereka tidak paham tentang pengantar ilmu hukum, belajar kembali lah. Baca buku atau les privat supaya lebih paham, terukur, serta terarah. Sebab, melakukan gugatan enggak bisa asal saja,” tutur Irfan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (1/5/21).
Menurut Irfan, penggugat harus bisa membuktikan bahwa Jokowi benar-benar melawan hukum. Ia menilai penggugat perlu membeberkan bukti dan landasan hukum yang jelas.
Kemudian mantan tim sukses Jokowi-Ma’ruf tersebut menduga majelis hakim akan menolak gugatan jika memang tidak disertai bukti jelas. Dia mengatakan gugatan akan menjadi fitnah jika tak mampu dibuktikan.
“Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu bisa masuk kategori memfitnah,” terang Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menyatakan tidak yakin Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia juga menyebut tidak semua hal yang terjadi di Indonesia ini dapat dituduhkan kepada Jokowi.
“Jalan berlubang yang disalahkan Pak Jokowi, tikus mati di got yang disalahkan Pak Jokowi, ya tidak bisa dong. Semua sudah ada delegasi kewenangan dalam pekerjaan masing-masing, dan hal itu diatur dalam UU kita,” kata Irfan.
Seperti telah diberitakan, TPUA menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan meminta Jokowi mundur dari jabatan presiden. Mereka bahkan mendesak pengadilan untuk menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan nama Muhidin Jalin tertulis sebagai penggugat.
Muhidin sendiri menyampaikan, perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan di Indonesia.