
TIKTAK.ID – Pengusaha nasional sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, diketahui telah menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp56 miliar. Gugatan itu terkait salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya yang terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Properti milik Pangeran Cendana itu yakni bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, serta tanah seluas 922 meter persegi. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/21), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel pada 6 Januari 2021 dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Baca juga : Pendaftaran Komponen Cadangan Dibuka Tahun Ini Setelah Prabowo Teken Permenhan
Kini gugatan tersebut masuk dalam sidang pertama. Penggugat mengklaim penggusuran bangunan miliknya merupakan perbuatan melawan hukum. Terdapat 5 tergugat dalam gugatan itu, yakni Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak PT Citra Waspphutowa.
Kemudian tergugat lainnya adalah Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, serta PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
“Menerima serta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I hingga Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad),” begitu bunyi petitum PN Jakarta Selatan, seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : Model Kepemimpinan Mensos Risma Bikin Gerah Elite Politik
“Menetapkan Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat sebesar Rp56.670.500.000,” lanjut petitum tersebut.
Tommy lantas meminta Tergugat II untuk melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat, yaitu sebesar Rp34.190.500.000, dan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan. Tidak hanya itu, Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).