
TIKTAK.ID – Desakan agar Jokowi mundur dari jabatan Presiden RI makin kencang setelah DPR mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (5/10/20). Keputusan ini berbuntut aksi penolakan oleh buruh, mahasiswa, dan pelajar di sejumlah kota besar di Indonesia, berupa unjuk rasa yang sebagian besar berujung bentrok dengan aparat.
Desakan kali ini datang dari empat Ormas Islam, yakni Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Habib Rizieq Shihab (HRS) Center melalui pernyataan tertulis, Jumat (9/10/20).
Keempat Ormas ini menyatakan, mencermati perkembangan politik dan hukum di Tanah Air belakangan ini, mereka menilai kebijakan Pemerintah terlihat semakin menjauh dari tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Mukadimah UUD 1945, karena kebijakan Pemerintah selaku penyelenggara negara telah menegasikan prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan (welfare state) dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis.
Baca juga : KAMI Buka Posko Bantuan Advokasi Pendemo Omnibus Law Korban Kekerasan Polisi
“Rezim lebih mengutamakan kepentingan geopolitik Republik Rakyat China (RRC) dengan tetap mendatangkan TKA yang berpaham Komunis, tetap menggelar Pilkada di tengah ancaman pandemi Covid-19 demi politik dinasti (feodalisme), sementara di sisi lain, tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), persekusi, intimidasi dan kriminalisasi masih terus berlangsung”, bunyi pernyataan tersebut.
Seiring dengan itu, lanjut FPI, GNPF-Ulama, PA 212 dan HRS Center, rezim mengajukan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang akhirnya disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
“Tidak dapat dipungkiri, kehadiran UU Cipta Kerja tersebut lebih dimaksudkan untuk dominasi oligarki ekonomi asing dan aseng dan tidak berpihak kepada tenaga kerja lokal (buruh). Kesemuanya itu menunjukkan penyelenggaraan negara di bawah kepemimpinan yang zalim, yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan yang berdasarkan Pancasila. Rakyat telah dikorbankan, masa depan keutuhan dan kedaulatan negara terancam dengan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang”, lanjut pernyataan itu.
Baca juga : Jokowi Beberkan Soal Pentingnya Omnibus Law UU Cipta Kerja
Halaman selanjutnya…