TIKTAK.ID – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman telah resmi mendapatkan vonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah karena sudah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.
“Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum sudah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” terang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/22), seperti dilansir detik.com.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama kurun waktu tiga tahun,” imbuh hakim.
Baca juga : Daftar Pejabat Suntik Vaksin Terawan ‘Nusantara’: Ada Luhut dan Prabowo
Untuk diketahui, Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Untuk diketahui, Munarman sempat dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Munarman melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ungkap jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/22).
Baca juga : Demi Bahasa Indonesia, Nadiem Tolak Usul PM Malaysia
“Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara,” lanjutnya.
Jaksa menjelaskan, mulanya Munarman masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002 silam. Jaksa pun mengklaim sejak saat itu Munarman kenal dengan sejumlah organisasi.
“Berdasarkan fakta, terungkap kalau Terdakwa pada 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abubakar Ba’asyir agar MMI tidak ikut terlibat. Ketika itu Terdakwa sering bertemu dengan Abdul Haris, dan sejak saat itu Terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan Terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” terang jaksa.
Baca juga : DPC PPP Bekasi Pasang Billboard ‘Anies For Presiden 2024’, Begini Respons DPP
Menurut jaksa, sampai 2014, Munarman telah melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah dalam acara Faksi. Jaksa menyatakan Munarman sudah tahu bahwa acara Faksi di UIN merupakan acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kemudian Jaksa menyebut Munarman dan sejumlah orang telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa juga menuding Munarman memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.