TIKTAK.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diketahui telah menjatuhkan vonis terhadap menantu eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dengan pidana 1 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Majelis Hakim Khadwanto ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim Kamis (24/6/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Perlu diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara itu. Jaksa sendiri telah menuntut Hanif selama dua tahun penjara dalam perkara ini beberapa waktu silam.
Baca juga : Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara
Hanif dinilai telah melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dalam pertimbangannya, hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Hanif dalam perkara tersebut. Hakim menyebut hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Menurut Hakim, yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.
“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat,” terang Hakim Ketua, Khadwanto, mengutip Kompas.com.
Baca juga : Rawan Picu Konflik Sosial, Pengamat Sarankan Jokowi Hentikan Seknas JokPro 2024
Tidak hanya Hanif, Rizieq, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat ikut divonis dalam kasus tersebut. Rizieq pun telah divonis selama empat tahun penjara.
Sebelumnya, mereka sama-sama didakwa Jaksa telah menyebarkan berita bohong mengenai hasil swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi. Jaksa mendakwa Hanif telah menyebarkan informasi bohong alias hoaks terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab. Hanif mengumumkan bahwa mertuanya sehat, padahal terkonfirmasi Covid-19 ketika menjalani perawatan di RS Ummi.
Perkara tersebut berawal saat Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari usai kepulangannya dari Saudi ke Indonesia pada pertengahan November 2020. Ketika itu, Rizieq mengklaim tidak enak badan dan dirawat di RS tersebut. Kemudian hasil tes antigen Covid-19 miliknya yang dilakukan Tim Mer-C kala itu menunjukkan bahwa dirinya reaktif virus Corona.