TIKTAK.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian menyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah merestui aspirasi pemekaran Provinsi Papua Selatan. Provinsi itu hingga saat ini disebut hanya akan terdiri dari empat kabupaten.
Menurut Tito, pemekaran ditujukan untuk percepatan pembangunan. Tito pun menyebut Papua Selatan sudah siap untuk menjadi sebuah provinsi.
“Di Papua harus terdapat percepatan pembangunan. Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan, meski hanya ada empat Kabupaten karena adanya kekhususan buat Papua,” ujar Tito di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, seperti dikutip CNN Indonesia dari Antara, Minggu (12/9/21).
Baca juga : Gelak Tawa Warnai Perjumpaan Jokowi dengan Joko Widodo
Tito mengatakan Papua Selatan akan terdiri dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Mantan Kapolri yang juga pernah menjadi Kapolda Papua itu lantas menyebut Merauke akan jadi Ibu Kota provinsi tersebut.
Kemudian Tito menjelaskan, Pemerintah bakal membuat aturan baru mengenai pemekaran Papua Selatan. Ia menilai aturan tersebut paling lambat terbit pada 19 Oktober 2021.
Baca juga : Acara Ilegalnya Dibubarkan, Demokrat Moeldoko Malah Tuding Kubu AHY Suka Pakai Cara Preman
Tito juga berharap masyarakat Papua dapat mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aspirasi pemekaran Papua Selatan. Ia menganggap hal itu akan membuat proses pemekaran bisa segera dimulai.
“Wilayah Merauke memiliki potensi pertanian dan perikanan yang sangat luar biasa. Didukung dengan SDM yang memadai, maka saya yakin Provinsi Papua Selatan ke depan akan menjadi provinsi termaju di tanah Papua,” tutur Tito.
Untuk diketahui, usul pemekaran provinsi di Papua mencuat di tengah pembahasan soal Otsus Papua. Sejumlah Kepala Daerah di selatan Papua bahkan sudah mendeklarasikan Provinsi Papua Selatan.
Baca juga : Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan Pejabat Mulai dari Anies hingga Jokowi
Akan tetapi, usulan tersebut tidak langsung dikabulkan oleh Pemerintah. Hal itu karena Pemerintah Pusat saat ini tengah fokus menyelesaikan revisi UU Otsus Papua.
Pemerintah juga masih menerapkan moratorium pemekaran daerah. Kemendagri pun melaporkan ada lebih dari 300 usul pemekaran daerah mengantre di meja Pemerintah.
Sekadar informasi, pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi dalam pemekaran provinsi, termasuk minimal terdiri dari lima kabupaten/kota.