Tito Beri Penjelasan Usai Nama Gibran Terseret Isu RUU DKJ
TIKTAK.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeklaim penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dilakukan Pemerintah sudah jauh-jauh hari sebelum hiruk-pikuk Pilpres 2024.
Untuk diketahui, RUU DKJ belakangan ini menimbulkan polemik lantaran menyangkutpautkan dengan nama Gibran Rakabuming Raka yang kini berstatus calon wakil presiden (Cawapres).
“Sudah ada Undang-Undang terkait IKN pada Februari 2022. Yakni telah terbentuk IKN yang berada di Kalimantan. Dalam pasal UU itu disebutkan status Ibu Kota untuk Jakarta otomatis tidak lagi jadi Ibu Kota, karena Ibu Kota adalah IKN. Tidak mungkin satu negara ada dua Ibu Kota. Otomatis Jakarta harus berubah Undang-Undang. Ini yang menjadi dasar Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta,” ujar Tito saat berbicara dalam diskusi bertema “Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta” di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (19/12/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga : Ganjar Tegaskan Tak Akan Joget Saat Kampanye Demi Kewajiban Edukasi Politik
Tito mengatakan sebagai amanah dari Undang-Undang IKN, memberi Pemerintah tenggat waktu dua tahun untuk menyelesaikan Undang-Undang DKJ. Dia menyebut Undang-Undang DKJ bisa inisiatif dari Pemerintah atau bisa inisiatif dari DPR.
Menurut Tito, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri merancang draf RUU DKJ. Dia menyatakan dalam merancang draf ini, Pemerintah membentuk tim. Kemudian mengadakan Focus Grup Discussion (FGD), berkomunikasi dengan Pemda DKI, DPRD DKI, dan rapat dengan antarkementerian.
Tito pun menegaskan dalam menyiapkan draf RUU DKJ ini, jauh sebelum hiruk-pikuk Pilpres 2024. Dia menerangkan bahwa saat 2022 lalu, belum ada kepastian Capres maupun Cawapres, sehingga Tito tidak ingin ada pihak yang menyangkutpautkan pembahasan RUU DKJ ini dengan Pilpres 2024.
Baca juga : Kritik Pembangunan Jalan Tol, Cak Imin: Tukang Becak Tak Bisa Nikmati
“Pembahasan ini jika dirunutkan dimulai sejak awal 2022. Belum ada Capres-Cawapres saat itu,” tutur Tito.
Tito mengaku dalam draf UU DKJ ini, Jakarta bakal dijadikan Daerah Khusus, di mana dalam menjadikan daerah menjadi daerah khusus, sangat diperbolehkan dalam konstitusi Indonesia. Sebab, kata Tito, sebelumnya Indonesia sudah punya beberapa daerah khusus, yakni Daerah Khusus Yogyakarta, Daerah Istimewa Aceh, dan enam Provinsi di Papua.