TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun ini memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran, dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers daring, mengutip Kompas.com, Rabu (23/3/22).
“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, sejumlah orang segera melakukan booster supaya terlindungi dari Covid-19 saat mudik.
Namun mungkin ada sebagian orang yang berpikir dua kali untuk menjalani vaksinasi Covid-19 saat puasa. Ada yang khawatir vaksin membatalkan puasa, dan ada pula yang takut efek sampingnya semakin membuat berat puasa.
Seperti dilansir detik.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Sebab, vaksin tidak masuk lewat rongga yang membatalkan, dan ada kepentingan untuk memelihara kesehatan.
Sedangkan untuk menghadapi efek samping, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban menyatakan bahwa ada beberapa hal yang dapat dilakukan.
Zubairi menjelaskan, pertama, menyiapkan tubuh dalam kondisi fit dengan istirahat yang cukup, konsumsi makanan bergizi saat sahur, dan tidak dehidrasi.
Zubairi pun mengimbau masyarakat yang berpuasa untuk memilih waktu vaksinasi mendekati waktu berbuka atau setelah buka puasa. Dia mengatakan orang-orang tidak perlu terlalu mengkhawatirkan efek samping vaksin Covid-19. Pasalnya, kata Zubairi, kebanyakan kasus hanya keluhan ringan, seperti lelah, sakit kepala, nyeri, dan demam, yang bisa sembuh sendiri.
“Bila demam, konsumsi obat penurun demam atau parasetamol ketika berbuka puasa. Jika mengalami nyeri atau bengkak di lengan tempat suntikan, Anda bisa mengatasinya dengan mengompres menggunakan air dingin,” terang Zubairi melalui akun Twitternya, seperti dikutip pada Selasa (18/4/22).
Akan tetapi, bila muncul keluhan sulit bernapas, dada sesak, sulit bangun, dan bibir kebiruan maka hal itu baru bisa dicurigai efek samping yang lebih serius. Zubairi lantas menyarankan untuk segera menghubungi dokter.
Untuk diketahui, masyarakat umum diperbolehkan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga setelah 3 bulan dari waktu pemberian dosis kedua. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang telah ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022 silam.