TikTok Shop Comeback, Kuasai 75 Persen Saham Tokopedia
TIKTAK.ID – Usai didului berbagai rumor, TikTok Shop saat ini akhirnya sudah resmi kembali ke Indonesia. Pihak TikTok Indonesia mengumumkan hal itu melalui blog resmi TikTok.
Kembalinya TikTok Shop ke Indonesia sendiri ditempuh lewat kemitraan dengan PT Tokopedia (Tokopedia). TikTok telah menyuntik dana sebesar 1,5 miliar Dollar AS atau sekitar Rp23,4 triliun (asumsi 1 Dollar AS = Rp15.609). Sekadar informasi, TikTok adalah perusahaan yang berada di bawah naungan raksasa teknologi Bytedance.
Berdasarkan laporan Bloomberg sebagaimana dikutip KompasTekno, TikTok Shop nantinya bakal menguasai sekitar 75 persen saham Tokopedia. Sementara sisanya, yaitu sekitar 25 persen tetap akan dimiliki oleh GoTo.
Menurut Tiktok, langkah bisnis ini menjadi komitmen jangka panjang mereka untuk mendukung operasional Tokopedia di Indonesia melalui platform TikTok, khususnya lewat TikTok Shop. Mereka pun memastikan kalau kemitraan dengan Tokopedia tidak berpengaruh pada porsi kepemilikan saham Tokopedia di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), selaku grup perusahaan yang menaungi Tokopedia.
Adapun kerja sama antara TikTok dan Tokopedia rencananya dimulai dengan periode uji coba yang dilakukan dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian serta lembaga terkait. Uji coba tersebut dimulai pada Selasa (12/12/23), bertepatan dengan momen pesta belanja online nasional (Harbolnas) yang biasanya dilakukan di tanggal kembar setiap bulan (12-12).
Sebelumnya, operasional TikTok Shop sempat ditutup pada Rabu (4/10/23). Ketika itu, menu TikTok Shop yang biasanya ditemui di sebelah kanan menu home sudah tidak ditemui lagi di aplikasi TikTok.
ByteDance selaku pemilik TikTok memutuskan menutup TikTok Shop guna mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pasalnya, peraturan yang mulai berlaku pada 26 September 2023 tersebut menyatakan bahwa social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang, serta tidak diperkenankan melakukan transaksi jual beli di platform masing-masing.
Regulasi tersebut tentu berdampak langsung terhadap bisnis e-commerce TikTok yang memungkinkan para penggunanya untuk membeli dan membayar barang atau jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok. Sedangkan TikTok beroperasi di Indonesia hanya dalam kapasitas sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE).