
TIKTAK.ID – Terdakwa kasus tes swab palsu mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mengaku telah melarang tim medis dan dokter untuk membuka hasil pemeriksaan laboratorium saat dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor.
“Surat itu enggak butuh lagi pembuktian saksi-saksi karena saya sudah mengakui. Ya, saya buat, ya saya yang tanda tangan, ya saya yang melarang itu tim medis dan tim dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya ke pihak mana pun,” ujar Rizieq dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (21/4/21), seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Rizieq, dengan adanya surat itu maka tidak boleh ada yang membuka hasil pemeriksaan kesehatan, kecuali ia mengizinkan. Sebab, ia mengatakan tidak ingin data-data terkait kesehatan dirinya dipolitisasi, sehingga meneken surat yang melarang tim medis untuk membuka data kesehatan dirinya. Ia pun menyatakan tidak bermasalah jika ada pihak lain yang menanyakan data kesehatannya secara baik-baik.
“Tapi kalau kemudian diteror dengan buzzer, lalu buzzer dikerahkan. Bahkan (disebut) Habib Rizieq ini sudah mampus, sudah kronis, sudah kritis, sudah koma, Habib Rizieq ini tinggal tunggu matinya. Ini apa?” ucap Rizieq.
“Orang lagi dirawat. Jangankan yang sakit, yang sehat saja bahkan bisa sakit,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuding Rizieq meminta pihak RS Ummi untuk merahasiakan keberadaannya di RS Ummi dan tidak membuka informasi medis dirinya.
“Terdakwa telah meminta kepada pihak rumah sakit untuk tidak memberitahukan keberadaannya di rumah sakit dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk oleh siapa pun kecuali keluarganya,” terang JPU dalam sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/21).
JPU pun menganggap kehendak Rizieq itu dengan sengaja bertujuan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19. Pasalnya, kata JPU, Rizieq mengetahui bahwa RS Ummi adalah salah satu rumah sakit di Kota Bogor yang melayani pasien Covid-19, sehingga RS Ummi wajib melaporkan setiap pasien yang positif Covid-19 ke Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Bogor.
JPU juga menyatakan bahwa perbuatan Rizieq itu dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat.