
TIKTAK.ID – Mulai Senin (11/11/19), pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil secara online akan dibuka dalam skala nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sudah bisa diakses di portal sscasn.bkn.go.id.
Sejak 20 Oktober 2019 lalu, Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) sudah mengumumkan rencana penerimaan CPNS, yang seleksi administrasinya akan dilakukan selama 3 hari pasca pengumuman. Setelahnya, pemerintah akan memberikan waktu kepada pelamar untuk menyanggah beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi.
Mohammad Ridwan selaku Kepala Biro Humas BKN buka suara terkait sanggahan tersebut. Menurutnya, pihak atau instansi hanya diberikan waktu maksimal 7 hari dalam memberikan jawaban berupa sanggahan tersebut.
“Untuk antisipasi terkait dengan ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan oleh instansi, maka pelamar harus menyiapkan sejumlah dokumen. Kami mengimbau agar mereka menggunggah dokumen dengan baik dan sesuai dengan persyaratan,” jelas Ridwan.