
TIKTAK.ID – Kasus penganiayaan yang menyeret salah satu artis kontroversional, Nikita Mirzani hingga kini terus berlanjut. Polisi akhirnya buka suara terkait perkembangan kasus tersebut dan memastikan Nikita akan diserahkan ke Kejaksaan minggu depan.
“Jadi, dari pihak kami akan menyerahkan saudari NM dan juga bukti-buktinya ke Kejaksaan pada tanggal 23 Januari mendatang,” jelas Kapolres Jakarta selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama pada Kamis (16/1/20).
Baca juga: Meski Rumahnya Ikut Terendam, Nikita Mirzani dan Eko Patrio Tetap Bantu Korban Banjir
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mangkir 2 kali dari pemanggilan polisi. Karena itu, jika pada pemanggilan kali ini, ibu dari 3 anak itu tidak datang memenuhinya, maka dipastikan pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.
“Jika pihak NM tidak memenuhi panggilan ini, maka dipastikan pihak kami akan melakukan penjemputan secara paksa,” lanjut Bastoni.
Bastoni mengungkapkan bahwa NM pertama kali dipanggil oleh pihaknya pada 2 Januari 2020 guna kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, “Namun saat itu, saudari NM tidak dapat hadir karena suatu hal,” jelasnya lagi.
Baca juga: Rumahnya Terendam Banjir, Nikita Mirzani ‘Omeli’ Anies Baswedan
Halaman selanjutnya…