
TIKTAK.ID – Polres Brebes tetapkan 4 tersangka atas kasus perusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Brebes, Senin (28/12/20).
Masing-masing tersangka berinisial BS, IF, K dan M tersebut telah ditahan di Polres Brebes.
“Dari 14 sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan,” ujar Kapolres Brebes, Gatot Yulianto saat dimintai keterangan.
Baca juga : Haikal Hassan Ungkit Perjuangannya Bela Prabowo-Sandi: Dari jual Mobil hingga Masuk Penjara
Sebelum melakukan perusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan pada Satpam di RSUD Brebes.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dan pasal 26 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya sebanyak 14 warga desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Sabtu pagi (26/12/20), mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah Dewi Wulandari (33 tahun) yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga : Sandiaga Uno Mau Gabung ke Jokowi karena Isyarat Langit
Puluhan warga yang merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia tersebut, kemudian memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah dan membawa ke rumahnya di Desa Sawojajar.
Pihak rumah sakit yang dikawal TNI-Polri kemudian mendatangi kediaman almarhumah untuk mengambil dan memakamkan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga saat jenazah akan dibawa petugas medis, bahkan sejumlah anggota keluarga menangis histeris karena menilai jika almarhumah meninggal karena sakit yang diderita bukan terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga : Sambangi Rembang, Menag Yaqut Dapat Petuah Khusus dari Gus Mus
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto menyampaikan jika pihak kepolisian melakukan pengamanan dan memediasi antara pihak keluarga dan pihak rumah sakit, agar jenazah bisa dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.
Barulah setelah pihaknya memberikan pemahaman, pihak keluarga akhirnya memperbolehkan jenazah untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kita kasih pengertian, nasihat, dan keluarga sudah memahami, sekarang sudah mau melakukan pemulasaran,” kata Kapolres Gatot Sugiarto.
Sementara terkait kasus perusakan yang terjadi di rumah sakit hingga saat ini pihak Satreskrim Polres Brebes masih memeriksa belasan warga yang diamankan termasuk melakukan rapid test kepada warga yang telah membawa jenazah keluar dari rumah sakit.