TIKTAK.ID – Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan upaya suap terkait permohonan perlindungan istrinya, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa adanya dugaan pemberian suap tersebut diketahui saat stafnya memberikan laporan setelah menemui Irjen Sambo di Divisi Propam Polri, pada Rabu (13/7/22) lalu.
Ketika itu, staf LPSK menemui Irjen Sambo terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Kemudian usai pertemuan dengan Irjen Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri, salah satu staf Irjen Sambo menyampaikan map berisi dua amplop cokelat. Edwin menjelaskan, saat itu juga map yang berisi dua amplop tersebut ditolak oleh staf LPSK, karena tidak berkaitan dengan berkas permohonan.
Baca juga : Puji Jokowi Lagi, Prabowo: Sejarah Akan Catat Beliau Salah Satu Presiden Terbaik RI
“Isinya enggak tahu, karena tak diperiksa. Namun bahasanya sudah begini, ‘Ini titipan dari Bapak’, artinya menurut kami bukan berkas atau dokumen terkait permohonan dan itu langsung ditolak oleh staf kami,” jelas Edwin di Kantor LPSK, Sabtu (13/8/22), seperti dilansir Kompas.tv.
Edwin pun mengklaim upaya dugaan suap kepada LPSK bukan pertama kali terjadi dan bukan pertama kali juga ditolak oleh LPSK. Dia menegaskan bahwa integritas, kultur budaya, dan organisasi LPSK sangat terjaga dari upaya-upaya dugaan suap. Dia mengaku LPSK juga profesional dalam memutus permohonan perlindungan yang diajukan.
“Kita tidak memiliki pengetahuan soal isi amplop itu apa, dan tidak ada kebutuhan untuk konteks permohonan perlindungan. Untuk itu, staf kami langsung menolak untuk dikembalikan ke ‘Bapak’,” ucap Edwin.
Baca juga : Capres PDIP Digembleng Langsung oleh Megawati, Ada Menantu Jokowi?
LPSK sendiri sudah melakukan asesmen terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan bakal diputuskan pada Senin (15/8/22).
Sementara permohonan perlindugan terhadap Bharada E, LPSK telah memberikan perlindungan darurat yang sifatnya segera, karena status Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC). Akan tetapi untuk hasil asesmen akan diumumkan resmi pada Senin (15/8/22).
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo selama tujuh jam pada Kamis (11/8/22) di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, ia membunuh Brigadir J karena marah dan emosi akibat Brigadir J melukai martabat keluarganya.
Baca juga : Cak Imin: Banyak yang Ingin Ganggu Rencana Koalisi PKB-Gerindra
“Sambo menyatakan dirinya menjadi marah dan emosi usai mendapat laporan Putri Candrawathi yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua,” ungkap Andi di Mako Brimob, Kamis, mengutip Kompas.com.
Sambo merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil anak buahnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (Bripka RR). Lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengaku diperintah Sambo untuk membunuh rekannya sesama ajudan, Brigadir J.