
TIKTAK.ID – Kegiatan Reuni Akbar 212 telah dipastikan batal digelar di Masjid Az-Zikra Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepastian tersebut usai keluarga Almarhum Ustaz Arifin Ilham menolak, lantaran masih dalam suasana duka.
“Karena ada permintaan dari keluarga yang kebetulan sedang berduka, karena sebelumnya ada permintaan belum berduka, namun kemarin berduka,” ujar Ketua Yayasan Az-Zikra, Khotib Kholil, Rabu (1/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Untuk diketahui, keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari Almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Adz Zikro, pada Senin (29/11/21).
Baca juga : Desak Jokowi Pecat Sri Mulyani, Pengamat Sebut MPR ‘Kelewat Batas’
Kemudian Khotib Kholil mengungkapkan bahwa panitia Reuni Akbar 212 juga sudah menerima surat penolakan dari keluarga almarhum. Mereka pun bakal mencari lokasi alternatif pelaksanaan reuni akbar.
“Kita sudah bicara sama panitia 212. Mereka menerima dan mencari alternatif tempat. Kita bukan tidak ingin, melainkan menghargai yang berduka, sehingga dari 212 juga itu menerima hal tersebut,” ucap Kholil.
Surat penolakan yang dilayangkan oleh keluarga Almarhum Ustaz Arifin Ilham itu adalah jawaban surat permohonan dari panitia penyelenggara Reuni Akbar 212, yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia, Eka Jaya pada 29 November 2021 silam.
Baca juga : Dua Pekan Usai Ditegur Prabowo, Fadli Zon Berkicau dari Madrid
Dalam surat tersebut, Eka Jaya menyampaikan permohonan mengenai penggunaan seluruh fasilitas Masjid Az Zikra agar dapat digunakan dalam kegiatan Shalat Subuh berjamaah, hingga kegiatan “Dzikir dan Munajat”.
“Waktu pukul 04.00 WIB hingga 10.30 WIB dengan undangan VIP ulama dan tokoh nasional 50 orang,” terang Eka Jaya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sempat mengancam akan menindak tegas panitia penyelenggara Reuni 212 yang mengarahkan massa untuk datang ke kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Baca juga : HMI Minta Polisi dan Pemkab Bogor Tak Beri Izin Reuni 212
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan, kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha tidak mengantongi izin dari kepolisian. Hal itu berarti bakal ada sanksi pidana yang dapat menjerat pihak-pihak yang nekat menyelenggarakan Reuni 212 ataupun mengarahkan masyarakat untuk menghadiri kegiatan tersebut.
“Itu dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi steering committee, panitia pelaksana, penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana, pasti lebih dianggap bertanggung jawab,” jelas Zulpan, mengutip Kompas.com, Kamis (2/12/21).