TIKTAK.ID – Kasus dugaan penyelewengan sumbangan yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diketahui telah merambah hal baru. Lembaga itu diduga memangkas dana bantuan bencana alam. Kini perkara tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, yang menyampaikan dugaan adanya ACT memotong dana untuk bantuan bencana alam menjelaskan bahwa indikasi itu berdasarkan temuan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial.
“Ada indikasi dia mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam dengan jumlah tertentu,” ungkap Muhadjir di Istana Kepresidenan, Senin (1/8/22), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : Sampaikan Ancaman Kelaparan Dunia, Jokowi Syukuri RI Mampu Kendalikan Situasi Sulit
Menurut Muhadjir, berdasarkan aturan, pihak pengumpul dan pengelola dana untuk bencana alam, tidak boleh mengambil sepeser pun.
“Untuk bencana alam harus nol (potongan),” ucap Muhadjir.
Kemudian Muhadjir mengatakan temuan lain yang diperoleh Irjen Kemensos juga mengungkapkan bahwa ACT mengambil biaya operasional di atas batas ketentuan yang seharusnya.
“Jejak ketemu, dia sendiri mengakui sudah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya 10 persen, dia ambil 13,6 persen,” sambung Muhadjir.
Baca juga : Disebut Jadi Magnet Politik, Begini Utak-atik Peluang Anies di Pilpres 2024
Sebelumnya, dalam proses penyidikan Bareskrim, mereka menemukan dugaan sejumlah penyimpangan yang dilakukan ACT. Salah satunya yakni dugaan penyalahgunaan uang hibah dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp34 miliar, dari total Rp137 miliar yang diberikan Boeing.
Padahal, para ahli waris telah mempercayakan ACT untuk mengelola uang hibah dari Boeing. Hasil penyidikan menunjukkan dana dari Boeing tersebut diduga diselewengkan untuk berbagai macam hal. Mulai dari pengadaan truk, pembangunan pesantren, hingga operasional koperasi.
Pertama, untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp2 miliar, program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar. Selain itu, untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, Rp3 miliar dipakai untuk dana talangan CV CUN, serta Rp7,8 miliar untuk talangan PT MBGS.
Baca juga : Kala Jokowi Curhat di Depan Ulama Soal Besaran Subsidi BBM: Negara Mana Pun Nggak Akan Kuat
Bahkan para tersangka diduga ikut menikmati uang hasil penggelapan sumbangan tersebut dalam bentuk gaji. Jumlah gaji yang mereka terima, mulai dari puluhan sampai ratusan juta, diduga berasal dari penggelapan donasi.