TIKTAK.ID – Bareskrim Polri menduga dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari donasi Boeing telah digunakan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp34 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp10 miliar disebut mengalir untuk koperasi syariah 212.
Menurut Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, program yang sudah terlaksana memakai dana CSR Boeing itu sejumlah Rp103 miliar.
“Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Helfi melalui jumpa pers di Mabes Polri, pada Senin (25/7/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Mantan dan Presiden ACT Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Helfi mengatakan bahwa dana donasi yang diduga diselewengkan itu dipakai untuk sejumlah kegiatan. Dia menyebut dana paling besar untuk pengadaan truk dan koperasi syariah 212.
Helfi memaparkan, rinciannya pengadaan armada truk sekitar Rp10 miliar, program big food bus sekitar Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya sekitar Rp8,7 miliar.
“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar. Untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar. Jadi total semuanya Rp34.573.069.200,” tutur Helfi.
Baca juga : Sandiaga Uno Jadi Tokoh Favorit Cawapres 2024 di Survei PRC
Kemudian Helfi menyatakan jumlah yang digunakan untuk gaji pengurus ACT masih dalam rekapitulasi Bareskrim. Dia mengklaim bakal menindaklanjuti temuan ini bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Selain itu, juga digunakan untuk gaji pengurus. Saat ini tengah dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk melakukan tracing dana-dana tersebut,” terang Helfi.
Seperti telah diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola ACT.
Baca juga : Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi
Empat tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan Ibnu Khajar selaku Ketua Yayasan ACT. Terdapat pula Hariyana Hermain sebagai Dewan Pengawas ACT dan N Imam Akbari yang merupakan anggota dewan pembina periode kepemimpinan A.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan ahli selama penyidikan kasus dugaan penyelewengan donasi ACT tersebut.
Ramadhan membeberkan, Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional ACT. Dia menyebut pemotongan dana donasi itu pertama kali dilakukan saat ACT dipimpin oleh Ahyudin pada 2015 silam.