TIKTAK.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka terlibat kasus suap terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun sebagai anggota DPR RI 2019-2024.
Dalam melancarkan aksi suap-menyuap tersebut, terkuak adanya permainan kode. Kode “Siap mainkan!” itu dibongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Wahyu dan Harun sebagai tersangka, Kamis (9/1/20) malam.
KPK juga telah menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful, staf di PDIP.
Baca juga: OTT Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, KPK Tak Perlu Izin Sadap Dewan Pengawas
“ATF mengirim dokumen dan fatwa MA (Mahkamah Agung) yang didapat dari SAE, kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas ‘Siap, mainkan!'” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan soal kode suap tersebut.
Lili mengatakan, kasus suap berawal setelah pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni, selaku pengacara untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di MA pada awal Juli 2019.
Menurut Lili, pengajuan gugatan materi tersebut mengenai meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan itu akhirnya dikabulkan MA pada 19 Juli 2019.
Halaman selanjutnya…