Terkait Pencopotan Anwar Usman, Mahfud MD Sebut Pelapor Ketua MKMK Orang Genit
TIKTAK.ID – Menko Polhukam RI, Mahfud MD ikut mengomentari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, yang dilaporkan kepada Dewan Etik MK, setelah memberhentikan Anwar Usman.
Mahfud mengatakan tidak setuju dengan pelaporan terhadap Jimly. Ia pun menganggap laporan itu sebaiknya tidak perlu ditanggapi.
“Masak MKMK dilaporkan? Lalu siapa yang mengadili MKMK? Biarin saja lah,” ujar Mahfud di Surabaya, pada Sabtu (11/11/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Kecam Amerika dan NATO soal Pembantaian di Palestina, MUI Berharap PBB dan OKI Beri Solusi
Mahfud yang saat ini menjadi Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) pasangan Ganjar Pranowo juga menyatakan hanya orang “genit” yang melaporkan Jimly.
“Tidak ada respons dari saya. Itu kan banyak orang genit, ada orang gini dilaporkan, orang gini dilaporkan,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK, lantaran diduga melanggar etik dalam memberi putusan yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Baca juga : Surya Paloh: Gugatan Demi Gugatan Akan Muncul Jika Penguasa Tak Adil
Laporan untuk Jimly sendiri dilayangkan oleh Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) pada Jumat 10 November 2023 siang. Perwakilan APMK, Widya Wahyu Savitri, menuding pemecatan Anwar Usman tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
“Kita akhirnya membuat laporan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor lewat Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, pada 16 Oktober 2023 terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kami nilai tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,” ungkap Widya, mengutip detikcom.
Widya pun mendesak Dewan Etik untuk mengkaji ulang keputusan yang telah diambil oleh MKMK. Dia menganggap mestinya Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca juga : Gibran Optimis Menang Pilpres 2024 Satu Putaran Meski Sebut Waktu Pertarungan Sangat Pendek
“Harapannya dari kita sendiri, semoga di persidangan ini, Dewan Kode Etik dapat menilai apakah keputusan yang diambil oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie kemarin itu sudah tepat atau tidak? Sudah sesuai dengan peraturan MK yang ada atau tidak?” kata Widya.
“Sebab, kalau di peraturan MK itu, sanksi itu berupa sanksi lisan, sanksi tulisan, dan pemberhentian secara tidak hormat. Sementara kemarin, itu kan hanya sekadar pemberhentian, bukan pemberhentian tidak hormat,” imbuh Widya.